Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Answers

Isbat nikah dan isbat cerai pernikahan siri

Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan, berdasarkan informasi yang ibu jelaskan dapat kami sampaikan hal berikut: 1. Ibu dapat melakukan isbat nikah dan gugatan cerai di pengadilan agama tempat ibu tinggal. Isbat nikah dan gugatan cerai dilakukan untuk mengesahkan pernikahan siri untuk menceraikan. Adapun pengajuan untuk isbat nikah dan gugatan cerai antara lain: KTP, KK, surat…
Read more

Pengesahan Pernikahan Siri

Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan  terkait pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan  menyebutkan bahwa “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.” Selanjutnya, pada ayat (2) di pasal yang sama diatur mengenai…
Read more

hutang piutang

Oleh: Muhammad Najih Vargholy, MH. (Staf Bidang Riset Rumah Keadilan) Hutang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan perikatan. Lazimnya, untuk mengadakan sebuah perikatan kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan suatu perjanjian baik secara lisan maupun tertulis. Berkenaan dengan posisi kasus saudara maka kami perlu penegasan, apakah sebelumnya telah dibuat suatu perjanjian hutang piutang antara anda…
Read more

Apakah wanprestasi dapat dilaporkan ke polisi?

Oleh: Nasrullah, SHI., SH. (Staf Bidang Advokasi Rumah Keadilan) Mengawali jawaban dari pertanyaan saudara, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan Wanprestasi menurut Prodjodikoro adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa suatu hal harus dilaksanakan sebagaimana isi dari suatu perjanjian. Hal ini juga yang dimaksud oleh Mariam Darus Badrulzaman, pengertian…
Read more

Sanksi Bagi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang Berbuat Curang

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kami akan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 54/2010”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 35/2011”) kemudian diubah untuk kedua kalinya oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun…
Read more