Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

KORUPSI PADA PEMERINTAHAN DAERAH: FAKTOR, PENGAWASAN, DAN PENCEGAHAN

Tidak dapat dipungkiri pemberitaan korupsi selalu menjadi tontonan nomor satu dan selalu hangat untuk diperbincangkan, praktik korupsi yang secara terstruktur, sistematis, dan masif telah lama melekat pada bangsa ini, sejak lahirnya negara ini hingga terjadinya sebuah gerakan moral menuntut cita-cita dan semangat perubahan.

Ada sejumlah pengertian yang diberikan untuk mendeskripsikan korupsi itu sendiri menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, dan dalam Pasal 3 disebutkan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara”.

 Sampai detik ini realita memperlihatkan kepada kita semua bahwa tingkat korupsi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Semakin banyaknya pejabat publik yang tersangkut kasus korupsi membuat Indonesia di kategorikan sebagai extraordinary crime, sehingga munculah sebuah public judgement bahwa korupsi di Indonesia ialah manifestasi budaya bangsa. Persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat. Indonesia merupakan negara yang terus mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi di segala bidang, namun Indonesia juga sebagai pelopor negara dengan kasus korupsi yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Data ICW memperlihatkan bahwa nilai kerugian negara akibat korupsi ikut meningkat. Pada semester 1 tahun 2020, nilai kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp 18,173 triliun, kemudian di semester 1 tahun 2021 nilainya mencapai Rp 26,83 triliun. Dengan kata lain, terjadi kenaikan nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar 47,6 persen. Dalam empat tahun belakangan, nilai kerugian negara selalu menunjukkan tren peningkatan, sedangkan angka penindakan kasus korupsi fluktuatif. Berdasarkan data kasus korupsi yang ditangani KPK pada rentan waktu 2004-2020 Jawa Barat menempati urutan pertama dengan jumlah kasus 101 dari 34 provinsi 26 diantaranya terjadi kasus korupsi dengan modus beragam mulai dari penyuapan pemerasan dan gratifikasi (Rapat koordinator program pemberantasan korupsi terintegrasi di gedung DPR Provinsi Jawa Barat Rabu 8 September 2021).

Penyakit yang mengidap para pejabat publik ini seakan sudah menjadi sebuah kebiasaan yang mata rantainya sulit untuk diputus. Berbagai macam formula sudah dilakukan agar terbebasnya negara dari korupsi, namun semua terlihat sia-sia saja melihat semakin banyaknya para aktor korupsi, mulai dari aparatur sipil negara bergolongan rendah sampai yang bergolongan tinggi. Maraknya kasus korupsi di daerah akhir-akhir ini juga menjadi perhatian kita bersama, pasalnya kita sebagai rakyat menitipkan amanah besar sebagai penyambung lidah rakyat agar terciptanya kesejahteraan di masyarakat. Kekuasaan yang melekat dengan kedudukan yang seharusnya di fungsikan sebagai kepentingan umum seringkali diselewengkan dengan niat lain menurut ukuran dan kesewenangannya pribadi. Sehingga yang terjadi hilanglah garis pemisah antara “kepentingan umum” dengan “kepentingan pribadi” dan lahirlah yang dikenal dengan konflik kepentingan.

Jenis tindak pidana korupsi yang sering terjadi di daerah adalah kerugian keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan, Suap dan Gratifikasi. Dari kasus-kasus yang ada menunjukkan hampir di setiap daerah terjadi korupsi yang secara kasat mata dapat diketahui kemungkinan-kemungkinan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Seperti halnya penyelewengan kekuasaan terkait dengan kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu, adanya upeti untuk mendapatkan suatu jabatan, maupun suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Dilansir dalam Sindonews, mantan staf ahli Kapolri bidang sosial politik ini menggariskan, ada beberapa faktor kenapa kepala daerah masih melakukan korupsi. Pertama, para kepala daerah tidak konsisten dan tidak menjalankan program dan kegiatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing. Kedua, kepala daerah dan pemda masing-masing cenderung tidak menjalankan proses pelayanan publik secara transparan. Ketiga, cost politics (biaya politik)  yang tinggi saat seorang kepala daerah maju dalam pagelaran pilkada,  dari sejumlah kasus korupsi dengan para pelaku kepala daerah ada yang memang bertujuan untuk mengembalikan uang-uang yang dikeluarkan saat pilkada. Keempat, rendahnya vonis pidana penjara bagi kepala daerah pelaku korupsi,  yang penegakan hukumnya tidak memberikan efek jera.

Beragamnya kasus korupsi diberbagai daerah tak bisa dipungkiri dapat disebabkan oleh kurangnya pengawasan pusat baik secara preventif maupun represif, dalam bentuk pengawasan internal pemerintah dilaksanakan melalui: audit kinerja, monitoring, evaluasi, konsultasi, sosialisasi dan asistensi (bimbingan teknis). Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi kepada pimpinan instansi pemerintah dan unit kerja yang bersifat memperbaiki sistem pengendalian intern.

Upaya pencegahan yang dilakukan juga beraga seperti halnya reformasi birokrasi, reformasi layanan publik, pembentukan lembaga anti korupsi, memperketat pengawasan di tiap daerah-daerah serta pembuatan berbagai instrumen hukum yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi mengawasi dan mengkritisi analisa publik, penegakan kode etik secara Ketat, maupun peningkatan peran serta masyarakat, Dalam hal ini peran masyarakat dinilai sangat penting dalam mengontrol tindak pidana korupsi yang dapat diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan korupsi. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi.

Penulis: Hesti Ayu (Rumah Keadilan Kediri)

Editor: MNV

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *