Malang, 09 Juni 2024, Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang dilaksanakan oleh LBH Rumah Keadilan dimulai pada tanggal 08 -09 Juni 2024 dan 15 Juni -16 Juni 2024 bertempat di Kantor Graha Keadilan yang beralamat di Jl. Kembang Kertas IV No.9, Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141. Untuk materi terkait Advokasi dan Bantuan Hukum disampaikan oleh bapak Dr. Fathor Rahman, SH., M.Hum dimulai pukul 10.14 sampai 12.15 WIB. Sebelum beliau menyampaikan materi terkait Advokasi dan Bantuan Hukum beliau membacakan sebuah Prolog sebagai berikut:
“Sebab dan lantaran cinta aku membela
Kalau aku menang bukan karena aku seorang Pengacara dan Pembela
Tapi ketika kebenaran itu berbanding sama dengan keadilan
Dan kalau aku kalah Bukan berarti aku tak bisa membela
Tapi karena hukum haram untuk direkayasa”
dalam kumpulan puisi “SANG JUBAH PEMBELA” Karya: Fathor Rahman Al-Irrobi
Dalam materinya beliau menyampaikan terkait korelasi advokasi dan bantuan hukum, kerangka filosofis dan bantuan hukum, pengertian advokasi secara sempit dan luas, pengertian bantuan hukum, sejarah advokasi dan bantuan hukum di dunia serta sejarah advokasi dan BANKUM di Indonesia, awal mula terbentuknya PERADI, Konflik Organisasi Advokat, syarat mendapatkan bantuan hukum, jenis bantuan hukum, strategi advokasi dan bantuan hukum, tujuan advokasi hukum, model advokasi dan bantuan hukum di Indonesia, dan yang terakhir macam-macam advokasi.
Beliau juga menyampaikan bahwa dalam prakteknya advokasi tidak hanya dilakukan oleh Advokat saja, tetapi juga bisa dilakukan oleh pihak-pihak tertentu seperti ahli hukum, Paralegal, Pekerja Bantuan Hukum, dll, “Ujar Bapak Dr. Fathor Rahman, SH., M.Hum”