Pernikahan Sirri

Anak Hasil Pernikahan Sirri Apakah Berhak Atas Waris?

Rumahkeadilan.co.id – Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila perkawinan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.…
Read more