LBH Rumah Keadilan Jadi Pemateri Penyuluhan Hukum di Desa Ngasem untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Dalam rangka kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan mengadakan penyuluhan hukum di Dusun Ngasem, Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, pada 3 juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hak-hak hukum masyarakat desa serta prosedur akses terhadap bantuan hukum gratis. Warga tampak antusias mengikuti kegiatan yang membahas berbagai isu hukum yang sering mereka hadapi, seperti permasalahan pertanahan, warisan, Narkotika dan sengketa keluarga. Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari LBH Rumah Keadilan dan Kepolisian setempat.

Dalam hal ini narasumber dari LBH Rumah Keadilan menjelaskan secara interaktif mengenai mekanisme bantuan hukum, pentingnya dokumen legal, serta bagaimana cara mengakses lembaga bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Sedangkan narasumber dari kepolisian menjelaskan mengenai pemolisian Masyarakat dan restorative juctice. Ketua kelompok 7 PKM FH UB, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen akademisi dalam mendekatkan ilmu hukum kepada masyarakat. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan hak-hak hukumnya, dan tahu ke mana harus mengadu ketika menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan LBH Rumah Keadilan, Hafhid Riffa’i, SH., CPLA. Menambahkan bahwa penyuluhan ini sekaligus menjadi sarana untuk memperkenalkan layanan hukum gratis yang disediakan Lembaga bantuan hukum Rumah Keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum namun terbatas secara ekonomi.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana warga menyampaikan berbagai permasalahan nyata yang mereka hadapi, dan langsung mendapatkan respons serta solusi awal dari tim pemateri. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat pedesaan semakin meningkat, serta tercipta hubungan yang sinergis antara perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat luas.

Share:

More Posts