Malang, 29 Januari 2026 – Wacana peninjauan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat dan memicu perdebatan di ruang publik. Di tengah meningkatnya biaya politik, problem integritas penyelenggaraan pemilu, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, pertanyaan mengenai masa depan Pilkada menjadi semakin relevan untuk dibahas secara terbuka.
Merespons kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Pilkada Langsung vs Pilkada oleh DPRD: Kemunduran, Kemajuan, dan Solusi ke Depan”, yang digelar pada Kamis (29/1) secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini menjadi ruang dialog kritis yang mempertemukan perspektif penyelenggara pemilu, akademisi, dan praktisi hukum dalam menilai ulang arah demokrasi lokal di Indonesia.
Webinar yang diikuti oleh 150 Peserta menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengalaman dan kapasitas di bidang kepemiluan dan hukum tata negara, yakni Muhamad Hazairin (Bawaslu Kabupaten Malang), Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H. (Ketua Pusat Pengembangan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Abd. Somad, S.H. (Ketua LBH Rumah Keadilan), serta Dr. Nuruddin Hady, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang). Diskusi dipandu oleh Muhammad Rafiy Maulana, S.H., CPLA, Paralegal LBH Rumah Keadilan.

Dalam diskusi, para pemateri menyoroti Pilkada langsung sebagai bentuk konkret pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meski demikian, mekanisme ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, seperti praktik politik uang, polarisasi sosial di tingkat lokal, hingga tingginya beban anggaran negara dan daerah.
Di sisi lain, wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD dipandang menawarkan efisiensi secara administratif dan fiskal. Namun, sejumlah narasumber mengingatkan bahwa skema tersebut berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik serta menggeser prinsip demokrasi dari rakyat kepada elite politik. Oleh karena itu, perubahan sistem Pilkada tidak dapat dilakukan secara simplistis dan memerlukan kajian konstitusional yang matang.
Diskusi tidak berhenti pada perdebatan dua kutub sistem pemilihan, melainkan mengarah pada pencarian alternatif kebijakan yang lebih realistis dan berkelanjutan. Beberapa gagasan yang mengemuka antara lain penguatan sistem pengawasan pemilu, reformasi pendanaan politik, peningkatan transparansi partai politik, serta penguatan pendidikan politik masyarakat sebagai prasyarat utama demokrasi yang sehat.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hingga pemerhati demokrasi dari berbagai daerah. Selain memperoleh e-sertifikat dan materi diskusi, peserta juga mendapatkan ruang pertukaran gagasan dan jejaring yang konstruktif.
Melalui kegiatan ini, LBH Rumah Keadilan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan forum diskusi publik yang kritis dan inklusif sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi konstitusional dan negara hukum di Indonesia.
PEWARTA: EVELIN ELIAZAR, CRA
Editor : Biantoro
Kontak Media:
LBH Rumah Keadilan
Instagram: @lbh_rumahkeadilan
Website: www.rumahkeadilan.or.id
Email: rumahkeadilan12@gmail.com


