Malang, Tahun 2019 ini merupakan masa terkahir para Komisioner KPK memimpin lembaga anti rasuah di Indonesia. Untuk itu, Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tanggal 17 Mei 2019 menunjuk Sembilan (9) orang sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).
Dalam penyeleksian Capim KPK ini harus melewati beberapa tahap, yakni:
- Pendaftaran calon pimpinan KPK pada tanggal 17 Juni – 4 Juli 2019
- Pengumuman pendaftaran yang lolos seleksi pada tanggal 11 Juli 2019
- Uji kompetensi bagi peserta yang lolos administrasi pada tanggal 19 Juli 2019
- Pengumuman hasil uji kompetensi pada tanggal 22 Juli 2019
- Uji psikotes pada tanggal 28 Juli 2019 dan profile assessment pada tanggal 8-9 Agustus 2019
- Pengumuman hasil Uji psikotes pada tanggal 5 agustus 2019 dan profile assessment pada tanggal 23 Agustus 2019
- Uji publik
Dari beberapa serangkaian tahap yang telah dilalui, masih terdapat beberapa tahap lagi untuk mencapai pada tingkat penentuan dan pengumuman pemimpin KPK masa Jabatan 2019-2013. Selain melewati tahap uji publik, beberapa tahap lainnya adalah Seleksi wawancara bagi yang lulus uji publik, Pengumuman 10 peserta yang lolos seleksi wawancara, Penyerahan nama 10 peserta kepada Presiden Jokowi, Fit dan proper test Capim KPK di Komisi III DPRD, dan Pemilihan lima orang sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Pada proses tahap seleksi panjang ini, baik akademisi maupun praktisi turut campur memantau jalannya proses seleksi. Salah satu aktifitas yang dilakukan adalah melakukan diskusi publik dan konferensi pers dengan tema “Pilih Capim KPK yang Berintegritas” yang diselenggarakan di Auditorium Lantau III Kampus III Universitas Widyagama Malang. Acara ini diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Jawa Timur dengan Rumah Keadilan sebagai salah satu lembaga yang berpartisipasi dan turut menandatangani pernyataan sikap yang dibuat. Masyarakat cukup antusias mengikuti serangkaian agenda ini dengan harapan tidak terulang kembali kasus “Cicak Vs Buaya” yang terjadi beberapa tahun silam.
Hasil dari forum tersebut adalah pernyataan sikap masyarakat sipil yang mendorong pansel dalam melakukan proses seleksi calon pimpinan KPK agar dilakukan secara selektif sehingga diperoleh sosok-sosok terbaik, berintegritas, memiliki visi pemberantasan dan pencagahan tindak pidana korupsi, memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan SDM internal KPK, tidak memiliki konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK dan memiliki keberanian dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi. (erm)