Didampingi oleh LBH Rumah Keadilan, Delapan Massa Aksi di Malang Dipulangkan Polisi

Dilansir dari Jatimtimes.com, delapan orang massa aksi yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian pada Jumat (29/8/2025) akhirnya dipulangkan pada Sabtu (30/8/2025) malam. Mereka ditahan lantaran aksi di depan Mapolresta Malang Kota sempat memanas dan berujung ricuh.

Advokat LBH Rumah Keadilan, Fatwa Azis Wicaksono, yang mendampingi para massa aksi tersebut menjelaskan bahwa kedelapan orang sudah melalui proses pemeriksaan. “Alhamdulillah, delapan orang ini sudah diperiksa dan bisa dipulangkan kembali,” ujarnya.

Menurut Fatwa, kericuhan dipicu oleh sejumlah tindakan yang dinilai berpotensi membahayakan aparat, termasuk pelemparan batu. Oleh karena itu, kepolisian mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut hanya sebatas pemeriksaan dan kini mereka sudah dibebaskan.

Delapan orang itu diketahui terdiri dari mahasiswa dan warga sipil. Proses pemulangan pun masih menunggu kelengkapan administrasi berupa pengembalian barang sitaan. “Sekarang tinggal menunggu penyelesaian berita acara penyerahan barang. Jika sudah selesai, mereka bisa pulang,” jelasnya.

Fatwa juga mengingatkan agar massa aksi di berbagai daerah, termasuk di Kota Malang, tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya aparat kepolisian menghormati hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945.

“Kalau bisa, semua pihak duduk bersama untuk berdialog, agar ketegangan bisa diredakan baik dari aparat maupun massa aksi. Mencari jalan tengah adalah hal yang paling penting,” tambahnya.

Dilansir JatimTIMES.com dengan judul “Usai Diamankan Polisi, 8 Orang Massa Aksi di Malang Diperbolehkan Pulang” dalam https://jatimtimes.com/baca/344806/20250830/091500/usai-diamankan-polisi-8-orang-massa-aksi-di-malang-diperbolehkan-pulang

Share:

More Posts