Berbicara terkait Gender, Minoritas dan Hak Asasi Manusia tidak terlepas dari lingkungan sehari-sehari. Gender yang masyarakat anggap sebagai jenis kelamin nyatanya merupakan suatu konstruksi sosial yang dibuat oleh sebuah masyarakat disuatu daerah. Gender merupakan funsgi atau peran yang dibentuk oleh suatu lingkungan sosial. Berbeda dengan jenis kelamin yang merupakan suatu hal kodrati / terberi yang tidak bisa dirubah seperti halnya gender. Sedangkan pembahasan mengenai minoritas yang selama ini diketahui sebagai masyarakat dengan jumlah yang lebih sedikit dibandungkan jumlah golongan lain. Dalam hal ini isu terkait permasalahan kelompok minoritas masih terus ada disekitar kita. Secara ruang lingkup kelompok minoritas di Indonesia terbagi beberapa konteks seperti kelompok minoritas ras, kelompok minoritas agama, kelompok minoritas etnis, kelompok minoritas penyandang disabilitas dan kelompok minoritas identitas gender dan orientasi seksual. Hal ini tentu saja berkaitan erat dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang seharusnya tetap menjadi hak para kelompok minoritas tersebut. Sehingga pada diskusi materi terkait gender, minoritas dan HAM ini diharapkan calon paralegal mampu mengasah analisis terhadap lingkungan sekitar mengenai isu gender, kelompok minoritas dan Hak Asasi Manusia.