Hak Asuh Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat

Seorang ibu datang dengan kegelisahan yang tidak mudah disembunyikan. Ia menceritakan bagaimana ia pernah menikah secara agama dengan seorang laki-laki tanpa pencatatan negara. Dari hubungan tersebut lahirlah seorang anak perempuan yang kini berusia sekitar empat tahun. Sejak lahir, anak tersebut diasuh dengan penuh kasih sayang olehnya. Setelah hubungan perkawinan itu berakhir, muncul kekhawatiran yang mendalam: apakah ia tetap berhak mengasuh anaknya, atau justru kehilangan hak tersebut karena perkawinannya tidak pernah tercatat secara hukum negara? Kisah ini mencerminkan realitas yang masih banyak terjadi di Indonesia, di mana perkawinan tidak tercatat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi anak sebagai pihak yang paling rentan.

Perkawinan tidak tercatat, atau sering disebut nikah siri, memang sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum administratif dalam sistem hukum nasional.[1] Undang-undang mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan untuk memperoleh pengakuan negara. Tanpa pencatatan tersebut, hubungan hukum antara suami, istri, dan anak menjadi sulit dibuktikan secara formal. Akibatnya, anak yang lahir dari perkawinan tersebut berpotensi menghadapi hambatan dalam memperoleh hak-hak keperdataannya, termasuk hak atas pengasuhan, identitas hukum, dan perlindungan.

Melalui putusan progresif, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang tercatat tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan hukum.[2] Putusan ini merupakan tonggak penting dalam perlindungan anak, karena menghapus diskriminasi yang sebelumnya timbul akibat pendekatan hukum yang terlalu formalistik. Negara, melalui putusan tersebut, menegaskan bahwa anak tidak boleh kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif yang berada di luar kendalinya.

Dalam konteks hak asuh, prinsip utama yang harus menjadi dasar pertimbangan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).[3] Prinsip ini menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama dalam setiap keputusan hukum yang berkaitan dengan anak. Hak asuh bukanlah bentuk kepemilikan orang tua atas anak, melainkan tanggung jawab untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, stabil, dan penuh kasih sayang. Oleh karena itu, penentuan hak asuh harus mempertimbangkan aspek emosional, psikologis, dan sosial anak secara menyeluruh, bukan sekadar status administratif orang tua.

Secara empiris, anak yang masih berusia kecil umumnya memiliki ketergantungan emosional yang kuat dengan ibu, terutama jika sejak lahir diasuh secara langsung oleh ibunya. Ikatan emosional ini memiliki peran penting dalam perkembangan psikologis anak. Memisahkan anak dari lingkungan pengasuhan yang stabil dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius, termasuk rasa kehilangan, kecemasan, dan ketidakstabilan emosional. Oleh karena itu, faktor pengasuhan nyata dan kedekatan emosional menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hak asuh anak.[4]

Permasalahan muncul ketika status perkawinan tidak tercatat digunakan sebagai alasan untuk meragukan atau bahkan mengabaikan hak pengasuhan salah satu orang tua. Padahal, hukum modern telah menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak yang harus dilindungi tanpa diskriminasi. Anak tidak boleh diperlakukan berbeda hanya karena status perkawinan orang tuanya. Perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus.[5]

Dalam situasi seperti ini, pengadilan memiliki peran penting sebagai lembaga yang menjamin keadilan. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai penegak aturan formal, tetapi juga sebagai penjaga keadilan substantif. Dalam memutus perkara hak asuh, hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti siapa yang selama ini merawat anak, siapa yang memberikan perhatian dan kasih sayang, serta siapa yang mampu memberikan lingkungan yang stabil bagi anak.

Fenomena perkawinan tidak tercatat juga menunjukkan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif.[6] Pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum mengenai status keluarga dan melindungi hak-hak anak. Dengan adanya pencatatan, hubungan hukum antara orang tua dan anak menjadi jelas, sehingga memudahkan perlindungan hak anak di kemudian hari.

Ketika anak telah lahir dari perkawinan tidak tercatat, fokus utama haruslah pada perlindungan anak, bukan pada penghukuman administratif terhadap orang tua. Anak tidak boleh menanggung konsekuensi dari keputusan yang tidak pernah mereka pilih. Hukum harus memastikan bahwa setiap anak tetap memperoleh perlindungan, pengasuhan, dan kepastian hukum yang layak. Perlindungan terhadap anak merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberadaan negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.

Pada akhirnya, hak asuh anak harus diputuskan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata berdasarkan status administratif perkawinan orang tuanya. Anak berhak untuk diasuh oleh pihak yang paling mampu memberikan kasih sayang, perlindungan, dan stabilitas. Keadilan yang sejati bukan hanya terletak pada kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi pada kemampuan hukum untuk melindungi mereka yang paling rentan, terutama anak yang masa depannya bergantung pada keputusan orang dewasa di sekitarnya.

Penulis Opini: Indah Nuraini

[1] Ilhammuddin Aribbillah et al., “Legalitas Dan Pengakuan Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Keluarga Di Era Digital Pengakuan Dan Legalitas Perkawinan Siri Di Era Digital , Dengan Menyoroti” 7, no. 01 (2025).

[2] Jurnal Hukum Inkracht, “Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Luar Kawin” 4, no. 1 (2024): 19–27.

[3] Ananda Sabina Zahira and Universitas Padjadjaran, “Optimalisasi Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Dalam Penetapan Hak Asuh Pasca Perceraian : Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia,” 2025.

[4] Yuri Nurdiantami, “Hubungan Karakteristik Ibu Dengan Sikap Responsif Anak Hubungan Karakteristik Ibu Dengan Sikap Responsif Anak” 6, no. 1 (2022), https://doi.org/10.7454/epidkes.v6i1.5990.

[5] Afrisyal Chandra Permana and Asmak Ul Hosnah, “Perlindungan Anak Sebagai Subjek Hukum : Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Negara Dalam Perfektif Ham,” 2025, 9935–46.

[6] Jurnal Kajian and Agama Islam, “FENOMENA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT” 8, no. 6 (2024): 118–44.

Share:

More Posts