Hari Kedua Pelaksanaan Diklat Paralegal Tersertifikasi oleh LBH Rumah Keadilan

Malang, 30 Agustus 2025. Pelaksanaan hari kedua Diklat Paralegal Tersertifikasi oleh LBH Rumah Keadilan langsung dibuka dengan penyampaian materi “Advokasi dan Bantuan Hukum” oleh Bapak Dr. Fathor Rahman, S.H., M.Hum. Dalam materi tersebut, beliau menyampaikan pentingnya Advokasi dan Bantuan Hukum yang ada di Masyarakat. Advokasi kepada masyarakat tidak harus dari sarjana hukum namun peran paralegal juga dapat memberikan advokasi dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku di Indonesia dalam proses non Litigasi. Perbedaan dengan pemberi bantuan hukum merupakan dari sarjana hukum yang sudah menyelesaikan tahapan – tahapan untuk menjadi seorang Advokat, pemberian bantuan hukum terbagi menjadi 2 Prodeo dan Probono keduanya gratis tidak dipungut biaya, Materi ini menjadi dasar untuk pengetahuan Peserta Paralegal.

Pada sesi kedua menghadirkan materi “Hak Asasi Manusia” oleh Bapak Haris Nasiroedin, S.H., M.H., M.Kn. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Pada sesi tersebut beliau menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, hak asasi yang melekat pada diri setiap manusia semata-mata karena makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memberikan beban tanggung jawab kepada negara untuk melindungi hak asasi manusia. Namun hak asasi manusia juga dilekati kewajiban pada setiap individu untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat sehingga dibolehkan untuk dibatasi melalui undang-undang. Kedua, Kementerian Hukum senantiasa berkomitmen dalam melayani, melindungi, dan berupaya dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara yang dijamin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, paralegal memegang peran penting dalam mengawal dan mengadvokasi agar hak asasi manusia tetap terjaga dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara melalui aparat penegak hukum.

Pada sesi ketiga, peserta mendapat pembekalan “Media dan Advokasi” oleh Ibu Nurlayla Ratri, Pemimpin Redaksi JatimTimes.com. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa media memiliki peran strategis dalam kerja-kerja advokasi, bukan hanya sebagai saluran informasi, melainkan juga sebagai instrumen untuk membentuk opini publik, menekan pengambil kebijakan, dan membangun legitimasi gerakan sosial. Menurutnya, media mampu berfungsi sebagai watchdog untuk mengawasi kinerja pemerintah, menjadi amplifier yang memperbesar suara kelompok marjinal, serta bertindak sebagai agenda setter yang menentukan isu apa saja yang layak mendapat perhatian publik. Selain itu, media juga berperan sebagai saluran komunikasi yang menjembatani masyarakat, aktivis, dan pembuat kebijakan. Lebih jauh, beliau menjelaskan bahwa strategi pemanfaatan media dalam advokasi membutuhkan keterampilan dalam mengelola komunikasi publik, kemampuan menghadapi persaingan isu yang cepat berganti, serta kewaspadaan terhadap risiko disinformasi maupun bias media arus utama.

Pada sesi keempat diisi dengan penyampaian materi “Teknik Komunikasi Bagi Paralegal” oleh Bapak R.S. Habibi, S.H., M.H., CLA., CPM. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa komunikasi adalah kesamaan antara penyampaian pesan dan orang yang menerima pesan. Dengan menggunakan teknik persuasif maupun responsif bagi paralegal agar mampu menerapkan sebagai pendengar yang baik, bertanya dengan baik, melihat bahasa tubuh lawan bicara dan menarik kesimpulan sehingga bisa membuat komunikasi kepada para pencari keadilan paham dan nyaman terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, disabilitas dan korban kekerasan seksual. Selain itu, beliau juga berpesan kepada paralegal agar mampu menjadi tempat pencari keadilan menyelesaikan dengan alternatif penyelesaian sengketa dan membela keadilan dengan membangun komunikasi yang baik kepada pencari keadilan.

Pada sesi kelima ditutup dengan paparan oleh Ibu Ummu Hilmy, S.H., M.S. sebagai narasumber dengan materi “Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan”. Materi ini menekankan pentingnya pemahaman kritis mengenai diskriminasi berbasis gender serta tantangan yang dihadapi kelompok minoritas dan kelompok rentan dalam masyarakat. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa gender merupakan konstruksi sosial dan budaya yang membentuk peran serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini sering kali menimbulkan ketidakadilan, terutama ketika dilegitimasi oleh norma, adat, maupun institusi sosial. “Gender berbeda dengan jenis kelamin. Jika jenis kelamin bersifat biologis dan kodrati, maka gender dapat berubah sesuai konteks sosial dan budaya,” ungkapnya. Lebih lanjut, beliau menyoroti persoalan yang dihadapi kelompok minoritas baik berdasarkan ras, etnis, agama, keyakinan, orientasi seksual, maupun disabilitas yang kerap mengalami diskriminasi struktural. Demikian pula kelompok rentan, seperti anak, perempuan, lansia, pekerja migran, dan penyandang disabilitas, yang seringkali terbatas dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan publik. Peran paralegal sangat penting dalam melakukan advokasi, baik melalui pendampingan langsung terhadap korban maupun advokasi kebijakan untuk mendorong perubahan struktural. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas serta rentan dapat terwujud.

Share:

More Posts