Malang, 29 Agustus 2025. Rangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Tersertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan resmi dibuka di G-Space Meeting Room, Kota Malang. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan dari Direktur LBH Rumah Keadilan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama bertajuk “Keparalegalan” oleh Ibu Valensa Tendan, S.H. dari BPHN secara daring.
Dalam materi tersebut disampaikan bahwa paralegal berperan penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Selain itu, perlu ditekankan bahwa paralegal merupakan bagian dari upaya memperluas akses keadilan, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh advokat.
“Paralegal adalah ujung tombak dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Mereka hadir bukan sekadar pelengkap, Paralegal mempunyai tugas dan fungsi tersendiri yang menjembatani akses keadilan masyarakat,” ujar Valensa dalam sesi tersebut.
Sesi perdana ini juga menekankan pentingnya kode etik, kapasitas hukum dasar, serta ruang lingkup kerja paralegal agar dapat mendukung program bantuan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi ini menjadi dasar untuk sesi-sesi lanjutan, seperti bantuan hukum dan advokasi, dan penanganan masalah hukum di lapangan.
Pada sesi kedua menghadirkan materi “Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis” oleh Bapak Nasrullah, S.H.I, M.H., CPCLE dari Advokat Garda Brawijaya Law Firm. Pada sesi tersebut beliau menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, laporan dan pengaduan merupakan dua jenis pemberitahuan kepada aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk dua jenis perkara yang berbeda yang dikenal delik umum dan delik aduan. Kedua, penyusunan dokuman kronologis dapat dipecah menjadi tiga bagian, yaitu sebelum, saat, dan setelah peristiwa hukum terjadi. Ketiga, pada saat penyusunan dokumen laporan dan pengaduan pentingnya menguasai, memahami, dan mengkonstatir data dan informasi hukum karena hal tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti yang mendukung dalil-dalil hukum.
Pada sesi ketiga diklat paralegal yang menghadirkan Bapak Ruhul Qudus Al-Mahbub, S.Sos., M.Sos. sebagai narasumber dengan tema “Struktur Masyarakat”. Dalam paparannya, Bapak Ruhul Qudus Al-Mahbub, S.Sos., M.Sos. menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, setiap masyarakat memiliki karakteristik yang khas. Oleh karena itu, seorang paralegal dalam mendampingi masyarakat perlu mempelajari latar belakang, status seseorang, hingga pola perilaku masyarakat tersebut. Kedua, paralegal perlu mengenali stratifikasi sosial dan diferensiasi sosial sebagai dimensi utama struktur masyarakat. Stratifikasi mengacu pada pelapisan sosial yang kerap menimbulkan ketidaksetaraan, sedangkan diferensiasi menyoroti keberagaman etnis, agama, profesi, maupun gender yang meski bersifat sejajar, sering kali menjadi dasar diskriminasi. Hal ini, menurut beliau, menjadi akar dari banyak persoalan hukum yang dialami kelompok miskin, perempuan, dan masyarakat terpinggirkan. Ketiga, pentingnya perspektif kritis terhadap relasi gender, terutama dalam melihat ketidaksetaraan peran antara laki-laki dan perempuan yang masih dilegitimasi melalui berbagai institusi sosial.
Dengan konsep hybrid learning, peserta mengikuti sesi ini baik secara langsung di G-Space Kota Malang maupun melalui platform daring. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam diskusi dan tanya jawab bersama narasumber.