
Oleh: Muhammad Najih Vargholy, MH.
Istilah memorandum of understanding (MoU) berasal dari dua kata yakni memorandum dan understanding. Dalam Black’s Law Dictionary memorandum bermakna “is to serve as the basis of future formal contract” yang artinya adalah sebagai dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal di masa mendatang. Sedangkan understanding bermakna “an implied agreement resulting from the express term of another agreement, wheter written or oral” yang artinya adalah pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain baik secara tertulis ataupun lisan. Berdasarkan pengertian dua kata tersebut maka memorandum of understanding dapat diartikan sebagai dasar penyusunan kontrak pada masa mendatang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan.
Menurut pandangan beberapa ahli, MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang memuat beberapa hal pokok yang di kemudian hari akan ditindaklanjuti dalam perjanjian/ kontrak lainnya. Dilihat dari maksud atau kehendak para pihaknya, MoU dapat dibagi menjadi tiga macam yakni,- Para pihak mengadakan Mou dengan maksud hanya untuk menciptakan suatu ikatan moral saja dan bukan ikatan yuridis di antara mereka.
- Para pihak mengadakan MoU dengan maksud mengikatkan diri dalam suatu kontrak namun di dalam Mou tersebut hanya disepakati beberapa hal yang umum atau pokok saja. Adapun hal-hal yang lebih rinci dan detail akan diatur kemudian di dalam kontrak yang lain.
- Para pihak mengadakan Mou dengan maksud untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak namun hal tersebut belum dapat dipastikan mengingat adanya keadaan/ kondisi tertentu yang belum dapat dipastikan.