Kota Malang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum untuk kesekian kalinya dalam rangka pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat. Kegiatan penyuluhan hukum kali ini dilaksanakan di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (19/01/24).
Konsistensi LBH Rumah Keadilan dalam Pencerdasan Hukum Masyarakat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan kembali menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan masyarakat cerdas akan hukum.
Pemahaman masyarakat terhadap pengetahuan hukum yang masih lemah menjadi realita sosial yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan akademisi hukum. Sebagai lembaga yang berperan sebagai praktisi hukum, LBH Rumah Keadilan merasa bertanggung jawab untuk turut serta dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pemahaman masyarakat terhadap hukum. Melalui Bidang Penyuluhan, Penelitian, dan Pendampingan Hukum LBH Rumah Keadilan, kegiatan yang berorientasi pada pengabdian masyarakat di bidang hukum secara rutin dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang melek hukum. Pada tahun 2023, LBH Rumah Keadilan telah sukses menyelenggarakan 5 (lima) kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat luas.
Tentunya konsistensi dan dedikasi LBH Rumah Keadilan dalam mewujudkan masyarakat yang melek hukum akan menjadi kekuatan utama dalam menciptakan keadilan dan penegakan hukum yang merata.
Penyuluhan Hukum “Akses Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Kurang Mampu”
Pada kesempatan ini, kegiatan penyuluhan hukum di Balai Desa Jatirejoyoso mengangkat tema “Akses Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Kurang Mampu”. Kegiatan ini diinisiasi oleh LBH Rumah Keadilan bersama dengan Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Desa Jatirejoyoso, Didit Mulyo Santoso S.Sos., yang berkesempatan menyampaikan sambutan. Beliau menyampaikan bahwa adanya kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi masyarakat.
“Masyarakat juga butuh bantuan terkait penyelesaian hukum yang sering terjadi di masyarakat karena selama ini banyak yang buta hukum dan harapannya kegiatan ini memberikan wawasan mengenai alur cara menyelesaikan permasalahan hukum yang baik dan benar”, ujarnya.
Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H. juga menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini sejatinya memberikan peluang untuk masyarakat dalam bantuan hukum. LBH Rumah Keadilan terbuka terhadap masyarakat dan dalam pendampingan hukum tidak dipungut biaya apapun.
LBH Rumah Keadilan membawakan 2 (dua) pokok bahasan menarik yang terdiri dari Selayang Pandang LBH Rumah Keadilan oleh Fatwa Azi Wicaksono, S.H., CLA. selaku Sekretaris LBH Rumah Keadilan dan Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum oleh Bagus Rio Biantoro, S.H. selaku Koordinator Bidang Penyuluhan, Penelitian, dan Pendampingan Hukum LBH Rumah Keadilan.
Menurut pemaparan Fatwa Aziz Wicaksono, S.H., CLA., LBH Rumah Keadilan didirikan sejak tahun 2011 dan berperan sebagai penyedia jasa pemberian bantuan hukum secara gratis kepada penerima bantuan hukum. Dalam hal ini masyarakat dan dikhususkan kelompok menengah ke bawah atau masyarakat kurang mampu. Bahkan, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga permasalahan hukumnya selesai.
Tujuan pemberian bantuan hukum ini untuk mewujudkan hak konstitusional terhadap masyarakat, menjamin proses penanganan perkara dapat terjangkau di akses masyarakat kurang mampu, dan memberikan jalan keluar terbaik dalam keadilan, Dalam menjalankan tugasnya, LBH Rumah Keadilan berpegang pada nilai kejujuran, keadilan, dan imparsialitas.
“Tujuan kita memberikan informasi sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya tidak berpihak kepada pihak manapun atau membenarkan orang yang salah, tetapi untuk mencari keadilan”, pungkasnya.
Untuk mengajukan permohonan bantuan hukum, Bagus Rio Biantoro, S.H. menerangkan bahwa terdapat syarat berkas yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
- Surat Permohonan;
- KTP atau Dokumen Identitas, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti SKTM;
- Surat Kuasa yang diajukan oleh keluarga, jika yang mengajukan pihak keluarga;
- Dokumen yang berhubungan dengan perkara.
Permohonan bantuan hukum dapat diajukan secara offline (Kantor LBH Rumah Keadilan-Jl. Kembang Kertas IV No.9, Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang), maupun online melalui akun instagram LBH Rumah Keadilan (@lbh_rumahkeadilan).
Beliau menambahkan terkait proses layanan hukum litigasi (pidana, perdata, PTUN) yang dilakukan pendampingan dari LBH Rumah Keadilan.
“Upaya hukum perdata seperti kasus perceraian untuk masyarakat tidak mampu, kami akan urus biayanya dengan cuma-cuma baik dari segi konsultasi maupun sampai pada tahap persidangan”, tambahnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan kondusif dengan suasana dialog yang cukup interaktif. Masyarakat secara bergantian menunjukkan keaktifannya pada saat sesi diskusi. Salah satu pertanyaan menarik dari bapak Chandra selaku partisipan kegiatan bertanya mengenai permohonan bantuan ke LBH yang dilakukan secara bersamaan oleh pihak yang berbeda.
“Semisal ada kedua belah pihak minta bantuan ke LBH, siapa yang akan mendapatkan bantuan hukum? apakah salah satu atau keduanya?”
Fatwa Aziz Wicaksono, S.H., CLA., menjawab secara lugas bahwa dalam penyelesaian litigasi, LBH hanya bisa mendampingi salah satu. Namun, apabila dalam penyelesaian non litigasi maka LBH dapat berperan sebagai pihak tengah/mediator dengan menyelesaikan permasalahan melalui proses mediasi secara musyawarah.
Forum diskusi seperti ini menjadi indikator positif bahwa tingkat keingintahuan dan keterlibatan masyarakat yang tinggi terhadap akses bantuan hukum.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan vandel kepada Pemerintah Desa Jatirejoyoso melalui Kepala Desa yang telah berkenan menjadi salah satu desa yang terbuka terhadap isu-isu di masyarakat khususnya isu hukum dengan mensukseskan kegiatan penyuluhan hukum dari LBH Rumah Keadilan. Tentunya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi cikal bakal kerjasama antara Pemerintah Desa Jatirejoyoso dan LBH Rumah Keadilan untuk mewujudkan Desa Sadar Hukum.