LBH Rumah Keadilan Bekerja Sama dengan Pemkot Batu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Warga Songgokerto

BATU, JATIM – Puluhan warga Kelurahan Songgokerto yang terdiri dari perangkat RT/RW, LPMK, tokoh masyarakat, Koperasi Wanita, LKM Manjur, dan Kopdes Merah Putih mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu, Selasa, 12-08-2025 malam.

Acara yang berlangsung selama kurang lebih dua jam di Gedung Serbaguna Kelurahan Songgokerto ini merupakan hasil kerja sama antara LBH Rumah Keadilan dengan Pemerintah Kota Batu. Penyuluhan mengangkat tema “Meningkatkan Penguatan Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Budaya Sadar Hukum”.

Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd Somad S.H., mengatakan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban di hadapan hukum.

“LBH Rumah Keadilan terbuka untuk menerima seluruh lapisan masyarakat yang ingin berkonsultasi, terutama masyarakat menengah ke bawah agar bisa merasakan kemudahan akses terhadap keadilan,” ujar Abd Somad dalam sambutannya.

Edukasi Adopsi dan Hak Waris

Pemateri pertama, Nadya Dara Prasetyo S.H., M.H., memberikan penjelasan lengkap tentang prosedur adopsi anak dan hak waris anak angkat. Menurutnya, adopsi adalah proses mengangkat anak orang lain menjadi anak sendiri berdasarkan putusan pengadilan.

“Anak yang bisa diadopsi harus berusia di bawah 18 tahun, merupakan anak terlantar, dan memerlukan perlindungan khusus,” jelas Nadya.

Untuk calon orang tua angkat, ada 13 syarat yang harus dipenuhi, termasuk berusia 30-55 tahun, sudah menikah minimal 5 tahun, dan mampu secara ekonomi.

Terkait hak waris, Nadya menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris. Mereka hanya berhak mendapat warisan melalui wasiat wajibah maksimal sepertiga dari harta peninggalan.

Bantuan Hukum Gratis Mudah Diakses

Abd Somad kemudian menjelaskan cara mengakses bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Layanan ini mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

“Masyarakat tidak perlu cemas menghadapi masalah hukum karena bantuan hukum gratis tersedia,” tegasnya.

Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat cukup membawa surat permohonan, fotokopi KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial seperti KIS dan KIP, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Kantor LBH Rumah Keadilan berlokasi di Jalan Semboja Nomor 7, Lowokwaru, Kota Malang, dan siap melayani masyarakat yang membutuhkan.

Warga Antusias Bertanya

Hery, dari bagian Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Songgokerto, menyambut baik kegiatan ini. “Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Songgokerto semakin menyadari dan sadar dengan hukum,” ujarnya.

Acara yang berlangsung dari pukul 19.00 hingga 21.15 WIB ini dihadiri oleh perangkat RT/RW, LPMK, tokoh masyarakat, Koperasi Wanita, LKM Manjur, dan Kopdes Merah Putih. Warga terlihat sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar akses bantuan hukum dan permasalahan warisan.

Beberapa warga juga menanyakan masalah hukum lain yang mereka hadapi sehari-hari, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan edukasi hukum.

Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan melalui kerja sama LBH Rumah Keadilan dengan Pemerintah Kota Batu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah Malang Raya.

Share:

More Posts