Batu | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan LBH Rumah Keadilan, Ria Casmi Arrsa dan Ummu Hilmy, memaparkan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya tren peningkatan kasus kekerasan di Kota Batu. Kondisi ini menuntut langkah nyata dan intervensi komprehensif dari pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan hak korban, mulai dari hak atas penanganan, pelindungan, hingga pemulihan.
Melalui uji publik ini, diharapkan terbangun kesepahaman antara Pemkot dan DPRD untuk terus memperkuat kerja-kerja advokasi serta memperluas kolaborasi dalam upaya pelindungan perempuan dan anak di Kota Batu.


