Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LBH Rumah Keadilan berkolaborasi dengan Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya memberikan penyuluhan hukum dan Membuka Posko Layanan Bantuan Hukum di Desa Watugede

Malang, 26 Juli 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan berkolaborasi dengan Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Kelompok 30 (tiga puluh) Universitas Brawijaya memberikan penyuluhan hukum dan membuka Posko Layanan Bantuan Hukum di Desa Watugede. Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut mengangkat “Pembentukan Layanan Bantuan Hukum Dalam Upaya Access to Justice dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa” di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memperkuat wawasan masyarakat desa mengenai adanya keberadaan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan layanan pendampingan hukum secara gratis. Dengan demikian, diharapkan masyarakat desa dapat memiliki akses yang adil untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Dalam kegiatan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muhammad Akbar Nursasmita, S.H., M.H. menyampaikan materi pengantar dan pemahaman dasar terkait dengan hukum. Beliau menyampaikan bahwa hukum terbagi menjadi Hukum Privat dan Hukum Publik. Selain menyampaikan pemahaman dasar mengenai hukum, beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk berkonsultasi kepada Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Hukum & HAM.

Kegiatan edukasi tersebut juga diwakili oleh Direktur LBH Rumah Keadilan, Bapak Abd. Somad, S.H. yang menyampaikan pemahaman kepada masyarakat Desa Watugede. Tokoh yang akrab disapa dengan Bang Somad tersebut membawakan materi dengan judul “Keluarga dalam Bingkai Hukum” yang didalamnya membahas tentang hak dan kewajiban seorang suami dan istri, alur pelaporan, hingga penyebab serta dampak dari perceraian, mengingat Kabupaten Malang merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka perceraian tertinggi menurut data yang diperoleh dari BPS Jatim.

Di samping memberikan materi edukasi, LBH Rumah Keadilan juga membuka Posko Layanan Bantuan Hukum untuk masyarakat Desa Watugede. Posko ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara langsung kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Posko ini disambut hangat khususnya oleh perangkat desa mengingat kebutuhan bantuan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, kedepannya Desa Watugede dapat melakukan kerjasama dengan LBH Rumah Keadilan dalam mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum.

Penyebab utama dari terjadinya perceraian di Desa Watugede yaitu Perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang paling banyak, hal tersebut berdasarkan Survei dari Masyarakat Desa Watugede yang menghadiri acara MMD. Oleh karena itu nantinya LBH Rumah Keadilan tidak hanya posko layanan bantuan hukum  pada saat MMD saja, akan tetapi akan membuka kerjasama dengan pemerintah Desa Watugede, dalam posko layanan bantuan hukum pada MMD kali ini yang menjadi konsultan yaitu Bagus Rio Biantoro, S.H selaku Advokat  dan dampingi oleh Paralegal dari LBH Rumah Keadilan.

Selain itu juga di pertegal oleh pernyataan Bapak Yudi selaku Kasi Kesra atau Perangkat Desa Watugede menyampaikan bahwa ingin melakukan kerja sama dengan LBH Rumah Keadilan dalam membuka Posko Konsultasi Hukum atau membentuk Desa Sadar Hukum di Desa Watugede, harapannya adanya Posko Konsultasi Hukum atau membentuk Desa Sadar Hukum dapat memberikan Access to Justice dan peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat Desa Watugede, Ujar Bapak Yudi.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *