Malang, 15 Februari 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Balai Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak hukum, prosedur memperoleh bantuan hukum, serta pentingnya akses terhadap keadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta puluhan warga dari berbagai kalangan. Kegiatan menghadirkan narasumber dari LBH Rumah Keadilan dan praktisi hukum yang memaparkan materi secara interaktif mengenai persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat, seperti sengketa tanah, waris, kekerasan dalam rumah tangga, hingga administrasi kependudukan.
Koordinator Bidang Nonlitigasi LBH Rumah Keadilan, Bagus Rio B., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, edukasi hukum di tingkat desa menjadi langkah strategis untuk memastikan warga memahami hak-haknya serta mengetahui mekanisme memperoleh pendampingan hukum secara tepat.
Sementara itu, Kepala Desa Sukodadi dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai persoalan hukum sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan kerap menimbulkan dilema dalam praktiknya. “Terkadang masyarakat memiliki tingkat pemahaman hukum yang belum memadai, sehingga muncul persepsi bahwa pihak yang lebih mampu menyampaikan argumentasi secara persuasif cenderung lebih diuntungkan,” ujarnya. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam menyelesaikan persoalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Narasumber pertama, Agung Widyantoputra, S.H., CPLA, menjelaskan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum di wilayah Malang cukup memadai. Ia menyebutkan terdapat 10 LBH di wilayah Malang Raya, sembilan berada di Kota Malang dan satu di Kabupaten Malang, yang seluruhnya telah terakreditasi. Ia memaparkan bahwa LBH Rumah Keadilan awalnya belum terakreditasi, kemudian memperoleh akreditasi C pada 2021 dan meningkat menjadi akreditasi B pada 2024. Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga kualitas layanan bantuan hukum. “Rumah Keadilan hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh hak bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya.

Selanjutnya, narasumber kedua, Dyah Kemalahayati, S.H., M.H., CPLA, menekankan pentingnya membuka ruang konsultasi sebelum suatu kebijakan atau tindakan diambil agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Ia juga menyoroti aspek pembiayaan sebagai salah satu kendala utama masyarakat dalam mengakses keadilan. Menurutnya, ketentuan konstitusional dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan pendampingan hingga perkara selesai. Pendampingan hukum, lanjutnya, penting untuk memastikan proses berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Antusiasme warga terlihat dari sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Salah satu peserta, Andri, menanyakan persoalan penyelesaian kasus pelecehan yang masih diselesaikan melalui hukum adat di daerahnya di Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Ia mempertanyakan keadilan bagi korban jika penyelesaian hanya dilakukan melalui mekanisme adat. Menanggapi hal tersebut, Dyah menjelaskan bahwa hukum adat diakui dalam sistem hukum Indonesia, namun tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. “Untuk kasus kekerasan atau pelecehan, tidak cukup hanya diselesaikan melalui mediasi atau hukum adat. Perlu proses hukum di pengadilan agar keadilan substantif dapat terpenuhi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penggunaan hukum adat dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, LBH Rumah Keadilan berharap edukasi hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan advokat maupun unsur pemerintahan, sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta tidak merasa sendiri dalam menghadapi persoalan hukum.


