Malang, 28 September 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan terus berkomitmen memberikan edukasi dan akses bantuan hukum kepada masyarakat dengan menyelenggarakan program Konsultasi Masyarakat Sadar Hukum & Layanan Bantuan Hukum, atau yang lebih dikenal dengan SIMASHBAKUM. Program kali ini berlangsung di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Bunulrejo, Kec. Blimbing Kota Malang dan dihadiri oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Malang
Mengusung tema “Konsultasi Masyarakat Sadar Hukum dan Layanan Bantuan Hukum”, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait prosedur dalam mengajukan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam sambutannya, Abd. Somad, S.H. selaku Direktur LBH Rumah Keadilan mengatakan bahwa access to justice bagi para warga binaan lapas perlu ditegakkan agar mereka mendapatkan hak untuk memperoleh pendampingan hingga perkara mereka selesai.
Direktur LBH Rumah Keadilan juga membawakan materi mengenai tata cara permohonan bantuan hukum kepada warga binaan lapas. Selain itu, warga binaan lapas juga diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi atau yang masih menjadi pertanyaan bagi mereka.
Program SIMASHBAKUM ini juga dilengkapi dengan sesi konsultasi langsung, dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi dan mendapatkan saran langsung dari para advokat dan ahli hukum dari LBH Rumah Keadilan. Dengan adanya sesi ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari layanan yang diberikan, sehingga mampu menghadapi permasalahan hukum dengan lebih percaya diri. Selain penyuluhan dan konsultasi, acara ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk berdiskusi secara langsung dengan para narasumber mengenai berbagai isu hukum yang relevan di kehidupan sehari-hari.
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang Pak Budi Purwadi dan Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang Pak Ari Aprianto juga turut hadir mengapresiasi kegiatan ini, beliau menghimbau bahwa warga binaan perlu memperhatikan materi yang disampaikan karena pentingnya pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan pendampingan secara cuma-cuma selama proses perkara berlangsung.
Dengan adanya program SIMASHBAKUM, LBH Rumah Keadilan berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar sadar akan hak-hak hukum, serta memberikan akses bantuan hukum yang inklusif dan merata. Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum juga dapat menghubungi LBH Rumah Keadilan melalui kanal resmi yang telah disediakan.