LBH Rumah Keadilan Hadiri Acara Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam Penguatan Kelembagaan Meneguhkan Eksistensi, Membangun Sinergi, Menuju Pemilu Berkeadilan dan Berkeadaban

 

Surabaya, 19 Agustus 2025 – LBH Rumah Keadilan sebagai Lembaga Pemantau Bawaslu Provinsi Jawa Timur menghadiri acara Penguatan Kelembagaan sebagai lembaga pengawas pemilu. Abd. Somad, selaku Ketua LBH Rumah Keadilan sekaligus Ketua Lembaga Pemantau Tahun 2025, menyampaikan bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan pengawas pemilu yang diarahkan untuk menjadikan lembaga yang kokoh dan menjadi pilar dalam mewujudkan demokrasi substansial, sangat penting bagi lembaga pemantau untuk menjadi arah gerak jalannya pemilu yang substansial di masa mendatang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029. Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan dengan tema: “Penguatan Kelembagaan: Meneguhkan Eksistensi, Membangun Sinergi, Menuju Pemilu Berkeadilan dan Berkeadaban.”

Oleh karena itu, lembaga pemantau dapat menyampaikan kepada instansi pengawas Bawaslu Jawa Timur untuk melihat hasil pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi guna memastikan pengawasan pemilu semakin melekat dalam menentukan arah kebijakan ke depan yang akan menjadi catatan penting.

Acara Penguatan Kelembagaan: Meneguhkan Eksistensi, Membangun Sinergi, Menuju Pemilu Berkeadilan dan Berkeadaban yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di Vasa Hotel Surabaya, Jl. Mayjen HR. Muhammad No.31, Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, dihadiri oleh seluruh Bawaslu tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur, lembaga pemantau, dan organisasi masyarakat di lingkungan Surabaya. Dalam acara pengukuhan dan penguatan lembaga tersebut, seluruh peserta yang hadir tampak sangat antusias dalam forum diskusi sehingga menghasilkan beberapa catatan penting bagi pengawasan ke depan.

Pengawasan pemilu melalui Bawaslu Jawa Timur dalam mengawal regulasi menjadi catatan penting agar peran dan tanggung jawab pengawas pemilu dapat diperketat kembali. Kehadiran lembaga pemantau pemilu juga menyampaikan hasil pemantauan selama pemilu berlangsung, sehingga terdapat sejumlah catatan yang menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Jawa Timur. Dengan demikian, setiap agenda yang menyangkut kepemiluan dapat melibatkan lembaga pemantau ini, sebab pengukuhan dan penguatan lembaga akan selalu menjadi arah gerak pengawas pemilu yang lebih baik di masa depan.

Share:

More Posts