LBH Rumah Keadilan Hadiri Dialog Pencegahan Sunat Perempuan di Kabupaten Malang

Malang, 23 Juni 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan turut berpartisipasi dalam Dialog Sehari tentang Sunat Perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur bekerjasama dengan UNICEF yang di dukung Pemerintah Kanada dalam Program BERANI II (Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia) melalui program BERANI II dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini mengundang lebih dari 80 peserta lintas sektor, terdiri dari perangkat daerah, organisasi keagamaan, akademisi, tenaga kesehatan, serta perwakilan masyarakat sipil dan pemuda.

Dalam diskusi panel, Dr. Hj. Luluk Farida Muchtar menegaskan bahwa perintah sunat perempuan tidak ada dalam Al-Quran maupun Al-Hadis, dan praktik ini justru melanggar prinsip perlindungan terhadap tubuh perempuan. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menyoroti dampak kesehatan serius dari FGM, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk risiko infeksi, trauma psikologis, rasa malu & penurunan harga diri, dan stigma sosial & gangguan hubungan sosial.

Perwakilan LBH Rumah Keadilan menegaskan bahwa praktik FGM, jika dilakukan tanpa indikasi medis, dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karenanya, perlu ada dasar hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan menindak pelakunya, termasuk perlunya penyuluhan hukum kepada masyarakat dan tenaga medis.

Acara ditutup dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh kelompok kerja lintas sektor. LBH Rumah Keadilan akan turut aktif dalam advokasi hukum dan edukasi masyarakat guna mencegah praktik FGM di Kabupaten Malang dan wilayah lainnya.

Share:

More Posts