Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LBH Rumah Keadilan Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia

Malang, 2 Desember 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Kepada Pihak Eksper pada Senin (2/12/2024) tadi, diwalkili oleh Advokat sekaligus Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H. dan Paralegal, Agung Widyanto Putra, S.H bertempat di Hotel Savana, Kota Malang. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Malang dalam menindaklanjuti amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 juga menjadi alasan mengapa kegiatan ini diselenggarakan dengan mengajak pihak akademisi, LSM, kepolisian, kejaksaan, advokat dan stakeholder lainnya.

Staf Ahli Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang, Tabrani mewakili Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keadilan, transparansi, dan kemajuan. Praktik ini dapat merusak kepercayaan masyarakat, membebani anggaran negara, dan menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebagai bentuk tindak lanjut rencana hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023, Kota Malang mendapatkan nilai Hasil SPI Sebesar 77,61 dengan kategori waspada dan target capaian SPI Kota Malang Tahun 2024 sebesar 78 dengan kategori terjaga.

KBO Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Kus Hartono, menyampaikan dalam materinya bahwa korupsi disebabkan oleh 2 faktor yaitu faktor internal seperti sifat tamak, gaya hidup yang konsumtif, dan moralitas. Sedangkan faktor eksternal meliputi politik, hukum, serta organisasi seperti pemerintahan, BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta dengan kultur atau budaya kerjanya.

Dari Pihak Kejaksaan, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Lilik Dwy Prasetio, S.H., M.H. lebih menekankan pada fungsi penindakan. Fungsi penindakan yang dimaksud adalah melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang berfokus pada penanganan tindak pidana khusus, terutama kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, negara, dan sistem hukum. Penindakan oleh Kejaksaan dalam kasus korupsi bertujuan untuk menegakkan keadilan, mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan menjaga integritas keuangan negara.

Tambahan materi oleh Erwahyudi, SE., CFrA selaku Auditor Madya Pengendali Teknis Bidang Investigasi 2, Kantor Perwakilan BPKP Jatim lebih menjelaskan apa itu BPKP dan fungsinya. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi memiliki peran penting dalam menangani kasus korupsi, terutama dari aspek audit dan pengawasan keuangan. Fungsi BPKP dalam penanganan kasus korupsi tidak hanya terbatas pada pembuktian, tetapi juga berorientasi pada pencegahan dan perbaikan sistem untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara efisien, transparan, dan bebas dari penyelewengan.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *