Selasa, 24 Juni 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kali ini, LBH Rumah Keadilan berkolaborasi dengan Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang dibimbing oleh dosen pembimbing lapang atas nama Bagus Rio Biantoro, S.H. Penyuluhan Hukum kali ini berjudul “Penguatan Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Budaya Sadar Hukum Di Kelurahan Lowokwaru Kota Malang”. Penyuluhan hukum tersebut diharapkan masyarakat Kelurahan Lowokwaru lebih memahami hak dan kewajiban masyarakat di hadapan hukum, khususnya hak dan kewajiban mengenai akses bantuan hukum yang diberikan oleh Negara secara Pro bono (Gratis).
Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut yang turut hadir yaitu Kepala Kelurahan Lowokwaru, perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Lowokwaru, Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan (LPMD), Kelompok Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dusun yang ada di Kelurahan Lowokwaru, Mahasiswa Magang FH UMM.
“LBH Rumah Keadilan terbuka untuk menerima seluruh lapisan masyarakat yang ingin berkonsultasi, terutama masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah dapat merasakan kemudahan akses terhadap keadilan.” Ujar Abdul Somad, S.H. dalam sambutannya selaku Direktur LBH Rumah Keadilan.
“Kelurahan Lowokwaru mendukung program masyarakat sadar hukum, sehingga melahirkan ketertiban dan kehidupan yang bermartabat.” Ujar Syafril Aries Sandhi,S.Pd., M.M. dalam sambutannya selaku Kepala Kelurahan Lowokwaru.
Adapun materi disampaikan oleh pemateri pertama yaitu Agung Widyanto, S.H., CPLA,. mengenai selayang pandang LBH Rumah keadilan, Visi dan Misi LBH, pengertian tentang bantuan hukum, masyarakat kurang mampu, pemberi bantuan hukum, tujuan pemberian bantuan hukum, jam pelayanan LBH Rumah Keadilan, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum menurut undang-undang bantuan hukum. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai tata cara mengakses bantuan hukum secara Pro bono (Gratis) bagi masyarakat kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Masyarakat diberikan informasi mengenai tahapan, prosedur, alur, dan persyaratan untuk mengajukan bantuan hukum, serta siapa saja yang berhak menerima bantuan hukum secara Pro bono (gratis). Selain itu, pemateri juga menjelaskan berbagai jenis bantuan hukum yang tersedia, baik dalam perkara perdata, pidana, maupun tata usaha negara (PTUN). Dengan materi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa cemas saat menghadapi masalah hukum, karena mereka mengetahui bahwa bantuan hukum Pro bono (Gratis) dapat diperoleh jika suatu saat mengalami kendala dalam menghadapi permasalahan hukum.
Adapun persyaratan permohonan pemberian bantuan hukum di LBH Rumah Keadilan yaitu: surat permohonan pemberian bantuan hukum, Fotocopy KTP atau identitas diri yang diterbitkan oleh Instansi pemerintah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen Penganti SKTM, Surat Kuasa, Dokumen yang berhubungan dengan perkara. Adapun dokumen pengganti SKTM yaitu: Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai; Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Beras Miskin, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial. Adapun permohonan pemberian bantuan hukum bisa dilakukan secara langsung (offline) dengan datang ke kantor LBH Rumah Keadilan yang beralamat di Jl. Semboja No.7, Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur atau secara online melalu email: rumahkeadilan12@gmail.com, website www.rumahkeadilan.co.id, atau Instagram: @LBH_rumahkeadilan, sebagaimana disampaikan oleh Agung Widyanto, S.H. CPLA
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini berjalan dengan lancar dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat yang hadir sangat antusias dalam berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan, baik mengenai akses dan prosedur dalam memperoleh bantuan hukum maupun terkait permasalahan hukum yang masyarakat hadapi. Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan secara Gratis tanpa dipungut biaya sebagaimana langkah mewujudkan Visi dan Misi LBH Rumah Keadilan.
Materi kedua disampaikan oleh ibu Dyah Kemala Hayati, S.H., M.H., CPLA mengenai Hukum Keluarga terutama dalam ranah perkawinan dan perceraian. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara pria dengan wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga. Adapun jenis-jenis perkawinan dibagi menjadi 6 (Enam) yaitu: monogami, Poligami, Endogami, Nikah Siri, Poliandri dan Pernikahan di Bawah Umur. Dalam berlangsungnya perkawinan, tentu saja terdapat syarat-syarat di dalamnya, yaitu: persetujuan calon mempelai, perselisihan atau ketidakpastian, kepatuhan terhadap hukum agama dan kepercayaan dan dispensasi Perkawinan. Ketika ingin melangsungkan perkawinan, terdapat batasan umur bagi kedua mempelai yang telah dijelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa pria dan wanita boleh menikah ketika minimal berusia 19 Tahun. Selain itu, terdapat pula alasan yang dapat membatalkan perkawinan, yaitu: Para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, berhubungan darah dalam garis keturunan dan mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Berdasarkan data BPS ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian dapat terjadi dalam rumah tangga, diantaranya adalah: pertengkaran terus menerus, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, KDRT dan zina. Cerai sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu cerai hidup dan cerai mati. Jika sepasang suami istri melangsungkan cerai hidup, maka pembagian yang dapat dibagi meliputi harta gono gini, hak asuh anak dan nafkah. Jika suami atau istri ditinggalkan oleh salah satu pasangannya maka hal tersebut disebut dengan cerai mati. Sehingga yang dapat dibagi dalam cerai mati adalah harta waris, hibah dan hibah wasiat serta hutang piutang. Terakhir, terdapat 3 (Tiga) objek waris yaitu tanah, aset dan hutang piutang.