Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LBH Rumah Keadilan Melaksanakan Audiensi dan Pendaftaran Relawan Pemantau Tahun Pemilu 2024 di BAWASLU Provinsi Jawa Timur

Selasa, tanggal 02 Januari 2024, LBH Rumah Keadilan melakukan audiensi dan pendaftaran relawan pemantau tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum atau biasanya di singkat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam audiensi dan pendaftaran relawan pemantau tahun 2024 tersebut dari pihak Bawaslu dihadiri oleh D.H. Shinta sealku Kadiv Devisi Hukum Provinsi Jawa Timur, Andika Devisi Pencegahan, dan beberapa staf dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sedangkan dari Tim LBH Rumah Keadilan dihadiri oleh ABD. Somad, S.H Selaku Direktur LBH Rumah Keadilan, Satriyo Cahyo Bagaskoro, S.H Ketua Devisi Keorganisasian, Bagus Rio Biantoro, S.H Sekalu Ketua Devisi Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan, dan Penelitian.

Audiensi dan pendaftaran relawan pemantau tahun 2024 dilaksanakan selama kurang lebih 2 jam dimulai dari pukul 14.00 WIB hinggal pukul 16.00 WIB. Pada saat ini di Provinsi Jawa Timur ada beberapa Lembaga Pemantau yang telah lulus verifikasi berkas administrasi dan dinyatakan terakreditasi sebagai lembaga pemantau, terdiri dari 4 (Empat) lembaga yang telah lulus verifikasi berkas administrasi dan dinyatakan terakreditasi sebagai lembaga pemantau di Bawaslu RI, dan 6 (Enam) lembaga yang telah lulus verifikasi berkas administrasi dan dinyatakan terakreditasi sebagai lembaga pemantau di Bawaslu Provinsi Jawa Timur, itu belum termaksud dengan yang telah di terakreditasi Bawalu Kabupaten/Kota Dijawa Timur, ujar Andika.

LBH Rumah Keadilan di pemantau pemilu tahun 2024 akan memantau di 4 (empat) wilayah yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Kediri, sehingga berdasarkan pasal 6  ayat (2) huruf b Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 1 Tahunn 2023 tentang Pemantau Pemilihan Umum maka untuk pengajuan permohonan pelaksanaan Pemantau Pemilu dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Untuk penambahan dan pendaftaran akreditasi relawan pemantau pemilihan umum sendiri masih bisa didaftarakan sampai 14 (Empat belas) hari sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara.

LBH Rumah Keadilan Sendiri mendaftarakan sebagai lembaga pemantau dari tahapan Kampanye, Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara, ujar Abd. Somad, S,H

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *