Malang, Jawa Timur – Pada tanggal 15 Juni 2024 LBH Rumah Keadilan melanjutkan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal hari ketiga dengan materi yang disampaikan meliputi: Gender Minoritas, dan Kelompok Rentan, Prosedur Hukum Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, dan Media dan Advokasi
Pada materi Gender, menghadirkan Ibu Ummu Hilmy, S.H., M.S., Aktivis Woman Crisis Center Malang. Dalam materi tersebut, beliau menerangkan gender merupakan konstruksi sosial yang terbentuk karena faktor sosial, ekonomi, dan politik. Gender terbentuk berupa pembedaan peran sosial antara laki-laki dan perempuan dan tidak jarang konstruksi demikian dapat merugikan kedua belah pihak. Begitu juga dengan minoritas dan kelompok rentan berada pada posisi yang terpinggirkan sehingga membutuhkan tindakan dan perlakuan khusus (affirmative action) dari negara dan masyarakat untuk menjamin hak-haknya telah diberikan.
Pada materi kedua, tentang Prosedur Hukum Dalam Sistem Peradilan di Indonesia diisi oleh Ibu Nadya Dara Prasetyo, S.H., M.H., Advokat LBH Rumah Keadilan. Dalam materi tersebut, beliau menyampaikan bahwa ada berbagai macam pengadilan dengan kompetisi absolut (kewenangan memeriksa dan memutus perkara tertentu) yang berbeda. Kekuasaan peradilan di Indonesia terbagi ke dalam dua lembaga besar yaitu Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Dalam proses beracara, pengadilan-pengadilan tersebut diatur oleh prosedur hukum acaranya masing-masing.
Kemudian pada materi ketiga, Media dan Advokasi diisi oleh Ibu Nurlayla Ratri, S.Pd., Pemimpin Redaksi Jatim Times Network. Dalam materi tersebut, beliau menerangkan tujuan, fungsi, metode dan teknik kampanye, serta urgensi media sebagai sekutu dalam proses advokasi. Menurutnya, media memiliki peran dalam upaya mencerdaskan publik, membentuk opini sehingga dapat menggalang dukungan dari masyarakat sipil. Selain itu, posisi media sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat berfungsi sebagai kontrol dan penyeimbang terhadap kebijakan pemerintah.