Malang, 28 September 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menyelenggarakan program Konsultasi Masyarakat Sadar Hukum & Layanan Bantuan Hukum atau SIMASHBAKUM di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pada kegiatan ini, LBH Rumah Keadilan mengangkat tema “Mewujudkan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Waris Tanah dan Pengangkatan Anak di Desa Tegalgondo”.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat setempat, perangkat desa, serta para pengurus LBH Rumah Keadilan. Melalui program SIMASHBAKUM, LBH Rumah Keadilan tidak hanya memberikan edukasi tentang bantuan hukum secara general, tetapi juga berupaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait permasalahan waris dan pengangkatan anak, dua isu yang sering menjadi problematika hukum di masyarakat Desa Tegalgondo.
Dalam sambutannya, Fatwa Azis Wicaksono, S.H. Advokat LBH Rumah Keadilan menyampaikan pentingnya akses terhadap bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah kurang terjangkau. “Kami ingin memastikan bahwa keadilan bisa dirasakan oleh semua orang, termasuk masyarakat di Desa Tegalgondo. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat lebih paham mengenai hak-hak hukum mereka dan tata cara agar masyarakat Desa Tegalgondo mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma” ujarnya.
Nadya Dara Prasetyo S.H., M.H. yang merupakan salah satu advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan memberikan penjelasan dan prosedur hukum yang benar dalam mengurus serta pembagian waris dan pengangkatan anak. Selain itu, masyarakat juga diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi atau yang masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab ada beberapa masyarakat yang mengajukan pertanyaan mengenai permasalahan hukum tentang hibah dan permalahan pembagian waris anak dalam pernikahan siri.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Tegalgondo dapat lebih memahami dan mengenal proses hukum, serta mampu mengatasi permasalahan hukum secara mandiri dengan bantuan dari para ahli. LBH Rumah Keadilan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
Di akhir acara LBH Rumah Keadilan menyerah terima cinderamata kepada Ibu Ninik yang merupakan Sekretaris PKK sebagai kenang-keenangan.
LBH Rumah Keadilan merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang pemberian layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan berbagai program yang telah dilakukan, LBH Rumah Keadilan terus berusaha memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat dengan mengedepankan nilai keadilan, kesetaraan, dan kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.
SIMASHBAKUM menjadi bagian dari program rutin yang diselenggarakan oleh LBH Rumah Keadilan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis. Program ini rencananya akan terus berlanjut di berbagai desa lainnya sebagai wujud konsistensi LBH Rumah Keadilan dalam mewujudkan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh masyarakat.