Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LBH Rumah Keadilan Raih Akreditasi Kedua Kalinya Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Tahun 2024 Di Wilayah Provinsi Jawa Timur

Surabaya, Minggu (28/1/2024), Bawaslu Jatim resmi Akreditasi LBH Rumah Keadilan sebagai lembaga pemantau pemilu tahun  2024 di wilayah pemantauan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Nomor : 2.PM.05/K.JI/01/2024 yang telah dilakukan verifikasi berkas administrasi dan dinyatakan terakreditasi sebagai pemantau pemilu tahun 2024 wilayah pemantauan Provinsi Jawa Timur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu  yang memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu (UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilu). LBH Rumah Keadilan sendiri mendaftarkan sebagai lembaga pemantau Pemilu dari tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Proses seleksi dan evaluasi ketat yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim guna untuk memastikan kualitas Lembaga pendaftar  benar-benar independent dalam mengawasi jalannya proses pemilu.

LBH Rumah Keadilan telah berhasil memperoleh sertifikat Terakreditasi sebagai Lembaga Pemantau Pemilu untuk yang kedua kalinya, yakni pada tahun 2019 dan 2024 kini. Dalam proses Akreditasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti LBH Rumah Keadilan dan pemangku Kepentingan. Keberhasilan ini memberikan dampak positif dan menegaskan bahwa LBH Rumah Keadilan memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses pemilu di Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Sertifikat Akreditasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu Jatim dalam mendorong partisipasi aktif lembaga pemantau pemilu untuk menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilu di wilayah Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya Akreditasi ini, diharapkan kualitas pemantauan pemilu daerah Provinsi Jawa Timur dapat terjamin. Penyerahan Sertifikat Akreditasi ini dapat menjadi langkah awal kerjasama Bawaslu Jatim dengan LBH Rumah Keadilan dalam mengawal suksesnya pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis ini di Provinsi Jawa Timur.

Untuk wilayah yang akan menjadi titik pemantauan LBH Rumah Keadilan sendiri ada di 4 (empat) wilayah yaitu terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kota Kediri, sehingga berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Badan  Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, Maka untuk pengajuan permohonan pelaksanaan pemilu dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum dapat dilaksanakan 14 (empat belas) Hari sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) Hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.Untuk pendaftaran Pemantauan Pemilihan Umum dengan mengajukan  permohonan pelaksanaan Pemantauan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan akreditasi. Adapun  permohonan dalam mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi pemantau Pemilu nasional, permohonan disampaikan kepada Bawaslu dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua) provinsi;
  2. bagi pemantau Pemilu daerah provinsi, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua) kabupaten/kota; atau
  3. bagi pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota.

Oleh karena itu besar harapan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu. Sebab LBH Rumah Keadilan akan memantau Pemilu dengan mengedepankan Asas Luber-Jurdil yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *