Malang, 28 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menggelar Webinar Refleksi akhir tahun dengan mengangkat tema krusial tentang pemberdayaan hukum di tingkat grassroot. Webinar bertajuk “Mendorong Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Penguatan Paralegal Melalui Pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum” ini hadir sebagai momentum evaluasi sekaligus proyeksi strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini minim jangkauan layanan hukum. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini menjadi ruang dialog penting untuk merumuskan langkah konkret dalam mewujudkan desa dan kelurahan yang tidak hanya paham akan hak-hak hukumnya, tetapi juga memiliki kapasitas mandiri melalui kehadiran paralegal dan pos pelayanan bantuan hukum di garda terdepan masyarakat.
Acara yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB dengan diawali lagu Indonesia Raya, sambutan dari Direktur LBH Rumah Keadilan Abd. Somad, S.H., kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing pemateri.

Mendorong Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Penguatan Paralegal
Dalam sesi pertama, Dina Isnaini, S.H., M.H., selaku Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dari level paling bawah dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, desa/kelurahan sadar hukum bukan hanya slogan belaka, melainkan sebuah harapan untuk memastikan setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya secara hukum.
Dina Isnaini juga menggaris bawahi tentang 4 sasaran yang diharapkan oleh kantor wilayah guna mencapai Desa/Kelurahan yang sadar hukum diantaranya:
- Meningkatnya Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Perda
- Meningkatnya layanan pengelolaan dokumen dan informasi hukum di wilayah yang berkualitas
- Meningkatnya layanan bantuan hukum di wilayah.
- Terwujudnya pembinaan Pos Bantuan Hukum di Wilayah.
Peran Paralegal untuk Hukum Lebih Dekat
Pemateri Kedua, Nuning Agesti, S.H., M.H., selaku Analis Hukum Ahli Muda bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batu, menghadirkan perspektif praktis dari sisi pemerintah daerah tentang bagaimana paralegal menjadi ujung tombak dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat. Peran paralegal dinilai memiliki peran yang sangat krusial sehingga dapat ditekankan bahwa kehadiran dari paralegal di setiap desa/kelurahan mampu mengurai benang kusut persoalan hukum warga secara cepat dan tepat, sebelum masalah tersebut berkembang kearah yang lebih kompleks. “Banyak warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan hukum, tapi mereka tidak tahu harus kemana dan bagaiman prosesnya. Disinilah peran paralegal menjadi sangat krusial.” ujarnya.

Peran Organisasi Bantuan Hukum Dalam Pendampingan Komunitas dan Penguatan Paralegal di Desa/Kelurahan
Pemateri Ketiga, Nasrullah, S. HI., M.H., CPCLE selaku Advokat LBH Rumah Keadilan membedah secara komprehensif peran strategis bantuan hukum. Berbekal pengalaman Panjang dalam mendampingi Masyarakat marginal, Pemateri menegaskan bahwa kehadiran LBH di Tingkat desa/kelurahan bukan hanya untuk menangani kasus hukum semata, tetapi jauh sebagai penggerak perubahan sosial.
Lebih lanjut lagi, pemateri mengatakan sebagaimana yang termuat dalam PERMENKUM No. 34/2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dapat di klasifikasikan dalam 4 bagian yakni: Pemberian Bantuan Hukum (OBH), Penerima Bantuan Hukum, Paralegal dan Pos Bantuan Hukum.
Pembentukan dan penguatan paralegal desa menurutnya merupakan investasi jangka panjang yang terbukti efektif menjangkau komunitas-komunitas di wilayah terpencil yang selama ini sulit diakses sistem hukum formal. Nasrullah memaparkan track record LBH Rumah Keadilan yang telah melatih puluhan paralegal dan kini aktif mendampingi warga dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Ia meyakini, sinergi antara organisasi bantuan hukum, pemerintah desa, dan paralegal akan menciptakan ekosistem keadilan yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Materi Penutup disampaikan oleh Ria Casmi Arrsa Ketua PPOTODA UB, yang menjelaskan salah satu tujuan dari persyaratan pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum ialah agar setiap anggota masyarakat dapat mengatahui dan meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Pemateri juga menyoroti tentang bagaimana kedepannya pihak-pihak yang nantinya terlibat dalam posbakum desa/kelurahan mampu melihat secara jauh kedepan, yang artinya keberadaan posbakum ini dapat memperkuat posisi dari restorative justice agar masalah yang terjadi tidak langsung dibawa ke meja hijau.
Refleksi akhir tahun ini bukan sekadar evaluasi semata, melainkan pemetaan jalan untuk beberapa tahun kedepan. Dengan paralegal sebagai aktor utama dan pos bantuan hukum sebagai basis gerakannya, cita-cita menjadikan setiap desa sebagai benteng pertama perlindungan hukum warga dapat direalisasikan.
Pewarta: Maulana Ibnu


