Kediri, 24 November 2024 – Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan Kediri terjunkan relawan pemantau di seluruh Kecamatan di Kota Kediri. Hal ini dilakukan pasca Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan Kediri telah mendapatkan Akreditasi dengan Nomor: 664/PP.03.2/3571/2024 sebagai lembaga pemantau yang ditandai oleh Reza Cristian selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri.
Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan Kediri memberikan Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dalam menjalankan proses pemantauan Pilkada Kota Kediri. Hal inj mempunyai tujuan untuk dalam menjalankan pemantauan harus sesuai dengan Kode Etik Pemantau serta dapat mempunyai kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Kota Kediri. Bukan hanya sekedar memantau bagaimana penyelenggaraan Pilkada, namun Lembaga Pemantau LBH RK juga memantau penyelenggara Pilkada Kota Kediri seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pemantauan kepada penyelenggara pemungutan suara tersebut untuk memastikan penyelenggara pemungutan suara dapat bekerja secara profesional serta selalu mengedepankan integritas, profesional, serta asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Dalam pemantauan Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan, mendapati hal-hal yang seharusnya dapat dihindari oleh Penyelenggara Pemungutan Suara seperti KPPS di salah satu TPS di wilayah Kota Kediri yang dimana menggunakan baju yang hampir menyerupai identitas dari Pasangan Calon Walikota Kediri.
Selain penyelenggara, Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan Kediri juga menyoroti masih ada stiker salah satu pasangan calon Walikota Kediri yang masih terpasang di sekitar TPS, masih adanya penumpukan masa sehingga suasana TPS tidak kondusif, tidak sesuainnya dengan pedoman pembukaan pemungutan suara, dan data lokasi TPS yang tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
Dari hasil termuan tersebut, akan kami laporkan kepada KPU Kota Kediri sebagai bentuk pertanggung jawaban sebagai lembaga pemantau yang terakreditasi serta akan memberikan saran serta masukan supaya dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada dapat dilaksanakan jauh lebih baik dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat pada umumnya.