Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

MENGENAL SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Oleh: Muhammad Najih Vargholy, MH.

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena pajak daerah dapat dipandang sebagai sebuah peralihan “kekayaan” dari satu pihak ke pihak lain, yakni dari rakyat selaku wajib pajak kepada pemerintah daerah, maka dengan sendirinya tentu ada pihak yang melakukan atau menerima peralihan kekayaan itu (utang pajak) yakni pemerintah daerah selaku penyelenggara pemerintahan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan kewenangan penetapan besaran utang pajak tersebut, siapa yang bertanggung jawab menetapkan besarannya?

Secara teoritis, kewenangan dan tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan besarnya utang pajak dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) sistem pengenaan dan/atau pemungutan pajak, yakni:

  1. Official Assessment System, merupakan sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
  2. Self Assessment System, merupakan sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang.
  3. With Holding System, merupakan sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) secara tegas melarang pemungutan pajak untuk diborongkan, dalam artian seluruh proses kegiatan pemungutan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang meliputi kegiatan penghitungan besarnya pajak terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan ajak. Sehingga, secara yuridis, dalam pemungutan pajak daerah hanya dikenal 2 (dua) sistem yakni Official Assessment System dan Self Assesment System. Hal ini sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 96 ayat (2) UU PDRD yang menentukan bahwa “setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Self Assessment System pada umumnya diterapkan pada jenis pajak yang memandang wajib pajaknya cukup  mampu untuk diserahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan pajaknya sendiri, sehingga dalam hal ini subjek pajak/wajib pajaknya relatif terbatas. Dalam konteks pajak daerah kabupaten/kota, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, secara limitatif ditentukan bahwa jenis pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak yang terdiri atas: a. Pajak hotel; b. Pajak restoran; c. Pajak hiburan; d. Pajak penerangan jalan; e. Pajak mineral bukan logam dan batuan; f. Pajak parkir; g. Pajak sarang burung walet; dan h. BPHTB.

Kecuali BPHTB, untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak sebagaimana disebutkan di atas berlaku Masa Pajak. Yang dimaksud dengan Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.

Dalam Self Assessment System, besarnya pajak terutang tidak tergantung pada adanya ketetapan pajak. Sebab, secara praktek, yang bertindak aktif dalam hal ini adalah wajib pajak. Sedangkan pemerintah daerah bertindak pasif yakni hanya bertugas melakukan penyuluhan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Sistem seperti ini tentu dapat menimbulkan ekses negatif apabila tidak didukung oleh kesadaran dan kejujuran wajib pajak serta pengawasan yang intensif dari pemerintah daerah. Sebab, wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaannya sehingga pada akhirnya akan berdampak pada menurunnya penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.

 Meskipun wajib pajak diberikan kepercayaan menghitung sendiri pajak terutangnya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pemerintah daerah menemukan bahwa wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material, maka pemerintah daerah berwenang menerbitkan suatu surat ketetapan pajak beserta sanksi administratifnya baik berupa denda, bunga dan/atau kenaikan. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 97 UU PDRD yang menentukan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dalam hal:
  • jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  • jika Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
  • jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Adapun jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

Pada dasarnya tujuan penerapan Self Assessment System adalah menuntut wajib pajak untuk lebih mandiri dalam pengelolaan administrasi perpajakannya. Hal ini merupakan implementasi dari asas pemungutan pajak yang dianut oleh pemerintah dalam rangka membangun sistem perpajakan yang modern dan prospektif yakni asas pelimpahan kepercayaan sepenuhnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, guna menunjang keberhasilan dari pelaksanaan sistem pemungutan ini maka diperlukan kesadaran, kejujuran, kemauan serta kedisiplinan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *