Malang, Persoalan ini diawali dari adanya tata tertib (tatib) di RW 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang yang viral beredar di sosial media. Tatib ini memuat bebagai pungutan serta sanksi/denda yang menjadi perbincangan karena dianggap tidak wajar. Ketua RW 02 membenarkan bahwa tatib yang beredar merupakan tatib yang masih dalam tahap sosialisasi, sehingga masih bisa direvisi. Di antara pungutan serta sanksi yang diatur di tatib tersebut adalah bagi warga pendatang baru harus membayar Rp 1.500.000. Uang itu untuk kas RW dan uang makam. Sedangkan warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan Rp 250.000 dan warga yang kos dikenakan Rp 50.000 sekali masuk.
Tugas dan kedudukan RT/RW telah jelas diatur dalam Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2013 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yaitu membantu kelancaran tugas kelurahan, memberdayakan seluruh potensi swadaya masyarakat, membantu kelancaran tugas lurah dalam urusan tugas pemerintahan dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat, dan sebagai forum komunikasi antar RT dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Dalam perda sebagaimana dimaksud di atas, tidak ditemukan klausul yang memuat kewenangan RT/RW dalam membentuk tata tertib RW. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa salah satu fungsi RW adalah membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RW. Namun perlu diingat ketentuan Pasal 16, yang menyebutkan bahwa Pengurus RT dan RW dalam memberikan pelayanan publik harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, RW dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayah kerjanya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah Kota Malang. Penyelesaian permasalahan yang ada di dalam wilayah kerja RW dapat dilakukan melalui mekanisme pengumpulan aspirasi masyarakat pada forum musyawarah RW.
Adapun terkait tata tertib RW yang mengatur mengenai perzinahan ataupun pelecehan seksual, maka hal tersebut tidak bisa diatur di dalam tata tertib RW karena perbuatan tersebutt termasuk dalam kualifikasi tindak pidana, yang telah diatur dengan jelas di dalam KUHP. Sehingga pembuatan tata tertib RW harus mengacu peraturan perundang-undangan agar dalam pembuatan tata tertib RW tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Mengenai pengenaan pungutan terhadap penjualan tanah, sebenarnya di dalam konsep pemerintah daerah, penarikan pungutan di daerah hanya terdapat dua jenis, yaitu pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk penjualan tanah, sudah di atur di dalam PP Nomor 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Eserta Perubahannya, yang sudah mengatur secara lengkap berapa besaran pengenaan biaya atas pengalihan hak atas tanah (jual-beli tanah).
Selain materi muatan dari tatib RW tersebut hal yang patut menjadi perhatian adalah ketika terdapat pengenaan iuran warga yang telah disepakati, serta terdapat bantuan-bantuan dana yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang. Terhadap hal tersebut maka transparansi dari penggunaan dana tersebut juga perlu untuk dikawal dan dibicarakan bersama-sama oleh seluruh warga di lingkungan RW yang bersangkutan dengan penuh semangat kebersamaan dan gotong royong. Sehingga dalam pelaksanaan pengguanan dana tidak menimbulkan kecurigaan satu sama lain.
Selain itu, tatib harus sesuai dengan keadaan dan budaya dari wilayah setempat supaya tata tertib tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib dan tidak menimbulkan gejolak yang lebih karena adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan keadaan suatu wilayah. Serta pembuatan tata tertib RW ini dikonsultasikan dengan Lurah karena RW berkerja sama dengan lurah dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat dalam pelaksanakan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RW.
MAKLUMAT RUMAH KEADILAN
Berdasarkan penjelasan sebagaimana telah diuraikan di atas, Lembaga Bantuan Hukum RUMAH KEADILAN memberikan maklumat sebagai berikut:
- Perlunya pembinaan terhadap RT dan RW di Kota Malang secara berkala untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas RT dan RW.
- Perlunya keterlibatan RT dan RW dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah, agar setiap Peraturan Daerah yang ada dapat dipahami dan berlaku efektif di masyarakat.
- Peningkatan sinergi hubungan RT dan RW dengan Kelurahan.