Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Mewujudkan Penyelenggaraan Angkutan Umum Yang Ideal Di Kota Malang

Rumahkeadilan.co.id, Malang – Pada Hari Rabu (26/4/2017) bertempat di Lt 2 Mall Sarinah Malang, RRI Malang melalui Program Siaran Realitas menyelenggarakan penyuluhan hukum berupa dialog interaktif dengan tema “Moda Transportasi di Kota Malang”. Acara ini diselenggarakan oleh RRI Malang dengan maksud untuk membahas dan menemukan solusi terbaik bagi penyelenggaraan angkutan umum yang ideal di Kota Malang. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut antara lain adalah Rumah Keadilan, Dinas Perhubungan Kota Malang, Dinas Pariwisata Kota Malang, dan Ketua DPC Organda Kota Malang.

Maraknya moda transportasi berbasis aplikasi di berbagai daerah termasuk juga Kota Malang ternyata memunculkan pro-kontra di tengah masyarakat. Bagi kalangan pengguna jasa, kehadiran moda transportasi berbasis aplikasi dirasa memberikan manfaat kepada masyarakat jika dilihat dari segi efisiensi waktu dan biaya serta kemudahan aksesnya. Adapun bagi kalangan yang kontra, terutama para pelaku usaha angkutan umum dan taksi, kehadiran moda transportasi berbasis aplikasi ini dianggap mencederai prinsip fairness (keadilan) dalam bisnis dan usaha penyelenggaraan angkutan umum. Oleh karena itu diperlukan suatu regulasi yang mengatur dan mengakomodir seluruh kepentingan para pihak dengan adil dan bijak.

Mewujudkan Penyelenggaraan Angkutan Umum Yang Ideal Di Kota Malang

Muhammad Najih, selaku pengurus Rumah Keadilan menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi belakangan ini seyogyanya menjadi momentum bagi pemerintah dan para stakeholder terkait untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan angkutan umum yang aman dan nyaman sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Sebab menurutnya, fenomena transportasi berbasis aplikasi ini merupakan respon masyarakat yang mengharapkan ketersediaan angkutan umum dengan pelayanan yang  berkualitas dan bermutu yang sekarang ini dirasa belum diwujudkan oleh pemerintah. Di samping itu, pemerintah harus lebih berperan aktif dalam melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap para penyelenggara angkutan umum sehingga kedepannya harapan masyarakat atas ketersediaan angkutan umum yang berkualitas dan bermutu dapat terwujud di Kota Malang. (mnv)

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *