Optimalisasi Peran Paralegal Desa dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Srigonco

Kamis, 7 Mei 2026. LBH Rumah Keadilan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Srigonco menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Hukum Desa dengan tema “Paralegal Desa sebagai Garda Terdepan dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum.” Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat khususnya Desa Srigonco. Kegiatan ini digelar di Balai Desa Srigonco dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Dalam kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami pentingnya peran paralegal desa sebagai pendamping masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, sekaligus membantu membuka akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan bantuan hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Srigonco Bapak Didit Puji Leksono, S.Pt, S.H., CPLA menyampaikan bahwa keberadaan paralegal desa diharapkan mampu memberikan pemahaman mendasar mengenai hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa sebagai wadah layanan informasi dan konsultasi hukum bagi warga di tingkat desa. Selain itu, ketika terdapat persoalan hukum yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, paralegal desa tetap perlu menjalin koordinasi dan bekerja sama dengan LBH Rumah Keadilan agar masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai, tepat sasaran, dan ditangani secara profesional.

Sementara itu, Direktur LBH Rumah Keadilan Bapak Abd. Somad, S.H menegaskan bahwa pemberdayaan hukum masyarakat merupakan langkah penting dan strategis untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan secara lebih merata. Melalui pelatihan serta edukasi hukum, masyarakat desa diharapkan memiliki pemahaman dasar yang cukup dalam mengenali hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Materi dalam kegiatan ini mencakup pengenalan dasar-dasar hukum, penjelasan mengenai tugas dan fungsi paralegal desa, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi), serta pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat desa. Selain itu, juga disampaikan informasi mengenai persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi ketika suatu permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa dan membutuhkan penanganan lebih lanjut melalui pendampingan LBH Rumah Keadilan, agar proses bantuan hukum dapat berjalan dengan tepat dan sesuai ketentuan.

Kegiatan juga dirancang secara interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab, sehingga peserta dapat lebih mudah memahami setiap materi yang disampaikan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta masyarakat desa yang lebih sadar hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara musyawarah, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan bantuan hukum.

Kegiatan pemberdayaan hukum tersebut diakhiri dengan penyerahan sertifikat dan peresmian 10 paralegal desa yang telah mengikuti Pendidikan Paralegal terverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan

Perwarta: Ibnu Yakub

Share:

More Posts