Batu, 25 Juni 2025 – Dalam kesempatan kali ini Bapak Abd. Somad S.H selaku Direktur Perkumpulan Rumah Keadilan beserta paralegal turut menghadiri rangkaian acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Kuasa Khusus antara Pemerintah Kota Batu dengan tujuh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kota Malang yang dilangsungkan di kantor Pemerintahan Kota Batu, sebagai bentuk kerja sama dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan dan penyuluhan hukum.
Setelah sebelumnya pada tahun 2021 Pemerintah Kota Batu bekerja sama dengan dua OBH, kini pada tahun 2025 ia memperluas jaringan kemitraannya dengan lima OBH lainnya. Tujuh OBH yang kini menjadi mitra resmi Pemerintah Kota Batu antara lain adalah: LBH Peradi Malang Raya; Perkumpulan Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat; Perkumpulan Rumah Keadilan; Pusat Bantuan Hukum Peradi Malang; LBH Masyarakat Indonesia; Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kota Malang; dan LKBH Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang. Perkumpulan Rumah Keadilan turut berkomitmen dalam memberikan layanan bantuan hukum, terutama di bidang non-litigasi, seperti penyuluhan, konsultasi hukum, dan pendampingan masyarakat yang belum memahami hak-haknya dalam hukum.
Fokus utama dalam kerja sama ini ditujukan pada penyediaan bantuan hukum non-litigasi mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi, hingga pendampingan di tingkat komunitas. Perkumpulan Rumah Keadilan juga secara tegas menyatakan komitmennya untuk hadir memberikan layanan bantuan hukum di tengah masyarakat miskin yang selama ini kesulitan mengakses informasi dan bantuan hukum.
Selain itu, Wali Kota Batu turut menegaskan bahwa keadilan harus dapat dinikmati oleh seluruh warga, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Ia juga mendorong agar informasi terkait layanan bantuan hukum disosialisasikan secara masif melalui media sosial dan jejaring komunitas, termasuk bekerja sama dengan influencer lokal.
“Bantuan hukum harus mudah, murah, dan cuma-cuma, sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang,” Ujar Ketua Peradi Malang Raya, Naili Iriyani, S.H.,.
Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Kota Batu sendiri berkomitmen untuk memberikan dukungan berupa anggaran yang memadai agar ketujuh OBH yang telah bermitra, termasuk Perkumpulan Rumah Keadilan, dapat menjalankan program-program edukasi dan advokasi hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan kepada warga yang kurang mampu khususnya di Kota Batu.
Besar harapan dari visi besar Pemerintahan Kota Batu untuk mewujudkan kota yang dapat memberikan keadilan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan. Dengan berkolaborasi yang saling bahu membahu antara pemerintah Kota Batu dan lembaga bantuan hukum bermitra, hingga tidak ada lagi warga yang merasa kesulitan dalam upaya mengakses keadilan.