Penegakan Hukum dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Era Transisi KUHP Baru

Di Nganjuk, isu narkotika bukan hal yang baru. Kabupaten ini, seperti banyak daerah lain di Jawa Timur, sering menjadi sorotan dalam pemberantasan narkoba. Namun, dengan hadirnya KUHP Baru, pendekatan hukum terhadap kasus-kasus narkotika di Nganjuk kini berada di persimpangan antara tradisi punitif dan aspirasi rehabilitatif. Sebelum KUHP Baru, penanganan kasus narkotika diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, dengan integrasi ke dalam KUHP, terjadi harmonisasi dan penyederhanaan sistem hukum pidana nasional. Meski substansi Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mirip dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika lama, KUHP Baru membawa filosofi baru yaitu keadilan restoratif dan perlakuan berbeda antara pengguna dan pengedar.

Seperti salah satu kasus Narkotika yang terjadi di Nganjuk dimana pelaku (N) melakukan transaksi pembelian Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis sabu kepada seorang penjual sabu. Untuk mengambil pesanannya Pelaku (N) kemudian menghubungi penjual sabu tersebut dan mendapatkan peta ranjauan sabu yg berisi pesanan Pelaku (N) beserta pesanan dari penjual sabu tersebut. Pelaku (N) kemudian diminta penjual sabu untuk datang ke warung menyerahkan pesanan dari penjual sabu tersebut, akan tetapi dalam perjalanan menuju warung, Pelaku (N) ditangkap oleh team opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. Pelaku (N) kemudian didakwa dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoita atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoita. Dan dituntut dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pengacuannya telah diubah dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejak 2 Januari 2026, penanganan kasus narkotika di Nganjuk dan seluruh Indonesia mengalami pergeseran paradigma karena berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebelumnya, segala tindak pidana narkotika diatur ketat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) menjerat siapa saja yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (seperti sabu), dengan ancaman penjara 4–12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Pendekatan ini bersifat punitive dan dirasa cenderung sering menjerat pengguna kecil dengan pasal yang sama seperti pengedar besar, sehingga menyebabkan lapas overcapacity dan minim ruang rehabilitasi.

KUHP baru mengintegrasikan sebagian besar tindak pidana narkotika ke dalam Pasal 609 dan 610. Pada Pasal 609 ayat (1) huruf a mengatur setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI (setara Rp500 juta–Rp2 miliar setelah penyesuaian). Jika berat barang bukti melebihi 5 gram, ancaman naik hingga seumur hidup atau 5–20 tahun. Dalam hal ini filosofi utama dari ketentuan tersebut adalah keadilan yang bersifat restorative membedakan pengguna (dilihat sebagai korban penyalahgunaan, berpotensi rehabilitasi medis dan sosial) dari pengedar atau jaringan besar (tetap dihukum tegas). Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum menekankan pendekatan ini melalui sosialisasi, memandang penyalahgunaan sebagai victimless crime yang butuh pemulihan, bukan sekadar hukuman.

Awalnya, KUHP Nasional mencabut banyak pasal UU Narkotika (Pasal 111–126), termasuk Pasal 114, menimbulkan kekhawatiran kekosongan hukum pengedar bisa lolos atau vonis ringan. UU Penyesuaian Pidana (No. 1/2026) menyelesaikan ini hanya Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123 yang dicabut dan diganti acuannya ke KUHP (misalnya Pasal 112 menjadi Pasal 609). Pasal 114 dan beberapa pasal peredaran lainnya tetap berlaku, dengan ancaman disesuaikan hilangnya minimum khusus (seperti minimal 5 tahun) memberi fleksibilitas hakim, tapi tetap tegas untuk peredaran gelap. Pasal 610 KUHP juga diperluas definisi “menyalurkan” untuk mengakomodir unsur niaga.

Kasus narkotika di Nganjuk yang sudah disebutkan di atas ini menunjukkan persimpangan hukum unsur pembelian dan perantara ada (cocok Pasal 114 yang masih berlaku), tapi tuntutan difokuskan pada penguasaan (Pasal 609), membuka peluang rehabilitasi jika pelaku terbukti pengguna, bukan pengedar utama. Di Nganjuk, di mana penangkapan kurir kecil dan residivis terus berlanjut, pendekatan ini diharapkan mengurangi beban lapas, lebih humanis bagi korban narkoba, dan tetap menekan jaringan besar. Harmonisasi KUHP baru ini menjadi harapan bagi penegakan hukum yang lebih adil, restoratif, dan sesuai keadilan masyarakat di era baru.

Perubahan ini mencegah adanya penumpukan narapidana (prison overcrowding), menghemat anggaran negara, dan lebih efektif menekan peredaran gelap melalui diferensiasi perlakuan. Dalam rangka menjaga kepentingan umum masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika, khususnya di daerah rawan seperti Nganjuk, Jawa Timur, diharapkan kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk melakukan pemantauan dini melalui intelijen berbasis data untuk mengantisipasi jalur peredaran baru, seperti di Tanjunganom atau Kertosono, sebelum transaksi seperti kasus pelaku N terjadi. Ini mencakup kolaborasi dengan intelijen digital untuk mendeteksi pola pembelian online, mencegah eskalasi menjadi jaringan besar yang merusak generasi muda.

Selain itu, perlu adanya upaya preventif yang difokuskan pada pencegahan melalui edukasi massif di sekolah dan komunitas, seperti kampanye anti narkoba bersama BNN dan tokoh masyarakat, serta penguatan pengawasan di titik rawan seperti warung atau kafe. Hal ini bertujuan mengurangi permintaan narkotika, sehingga menekan overcapacity lapas dan biaya kesehatan negara. Pun juga perlu ada penguatan dari sisi penegakan hukum tegas dari aparat penegak hukum, seperti Polri dan BNN, dengan mengoptimalkan operasi intelijen dan penindakan tegas terhadap peredaran gelap.

Dan juga menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan, seperti program pemulihan di pusat BNN, untuk memulihkan individu dan mengintegrasikan mereka kembali ke masyarakat. Dengan demikian, pendekatan terintegrasi ini tidak hanya menghukum, tapi juga mencegah dan menyembuhkan, demi menciptakan lingkungan yang baik dan masyarakat yang aman, sehat, serta produktif dalam melindungi kepentingan umum secara berkelanjutan.

Penulis Opini: Anidatus Shilviah

Share:

More Posts

Hak Asuh Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat

Seorang ibu datang dengan kegelisahan yang tidak mudah disembunyikan. Ia menceritakan bagaimana ia pernah menikah secara agama dengan seorang laki-laki tanpa pencatatan negara. Dari hubungan