Malang, Selasa 13 Februari 2023. LBH Rumah Keadilan telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait keadaan Demokrasi Indonesia. Pernyataan sikap ini guna memahami makna demokrasi itu sendiri, yang mana pengertian dari demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang berfokus pada kedaulatan di tangan para rakyat. Akan tetapi, berdasarkan laporan yang diterima LBH Rumah Keadilan, terdapat 15 TPS di Kota Malang dan Kota Kediri yang rawan terjadi kecurangan, seperti money politic, intimidasi, tidak netralnya penyelenggara dan lainnya. Oleh karena itu, LBH Rumah Kehadiran memfasilitasi pemantauan PEMILU 2024 sebagai langkah solutif untuk mengawal demokrasi Indonesia.
LBH Rumah Keadilan telah menghimpun sebanyak 300 calon relawan pemantau PEMILU 2024 dan yang memenuhi persyaratan sebagai relawan pemantau di LBH Rumah Keadilan sebanyak 86 relawan yang tersebar dengan cangkupan wilayah yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kota Kediri, yang mana relawan tersebut telah diseleksi dan didaftarkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H. mengenai dengan relawan yang diseleksi dan pengadaan Technical Meeting sebagai bentuk sosialisasi tentang proses pemantauan demokrasi supaya berjalan dengan adil dan transparan, serta memastikan relawan pemilu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.
Terkait Relawan Pemantau PEMILU 2024, nantinya akan memantau tingkat kerawanan di TPS, dengan memberikan report atau laporan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apalagi Lembaga pemantau Pemilu bentukan LBH Rumah Keadilan ini telah tersertifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jatim, dengan Nomor: 2/PM.05/K.JI/01/2024.
Dengan demikian, diharapkan melalui Relawan Pemantauan PEMILU 2024 menjadi awalan untuk memperkuat dorongan demokrasi Indonesia melalui pemilu yang sehat dan berkualitas, dengan menghadapi tantangan seperti politik identitas.