Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Pernyataan Sikap LBH Rumah Keadilan Terhadap Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan dengan Ratusan Korban Jiwa

Rumahkeadilan, Malang – Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan atau LBH Rumah Keadilan mengucapkan rasa simpati dan rasa duka yang mendalam atas tragedi wafatnya ratusan korban jiwa suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (01/10/2022) malam dengan korban jiwa mayoritas merupakan warga Malang Raya.

Polri mencatat terdapat 125 korban jiwa pada tragedi kemanusiaan pasca laga Arema FC vs Persebaya tersebut. Menurut laporan dari Polres Malang, sebagian korban belum berusia 17 tahun dan sebagian belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tragedi ini menjadi tragedi yang memakan korban terbanyak dalam sejarah persepakbolaan di Indonesia dan dengan korban terbanyak kedua di dunia.

Tragedi serupa sebelumnya pernah terjadi yakni Lestadio Nacional Disaster, di Lima, Peru dengan korban jiwa sebanyak 328 Orang pada tahun 24 Mei 1964, dan Accra Srots’ Stadium Disaster, di Accra, Ghana pada 09 Mei 2001 dengan korban jiwa mencapai 126 orang.

Mencermati permasalahan dunia sepak bola Indonesia yang menimbulkan tragedi dengan korban jiwa hingga 125 orang dan korban luka-luka 299 orang, Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan menilai terdapat berbagai kelalaian yang telah dilakukan oleh banyak pihak, sehingga menimbulkan banyak kerugian terutama bagi para korban jiwa.

Maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan menyatakan sikap:

  1. Mendesak untuk adanya perbaikan perubahan sistem tata kelola dan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia;
  2. Mendesak dilakukannya permeriksaan secara menyeluruh terkait tindakan represif penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh aparat keamanan di dalam stadion, dengan alasan sebagai langkah pengendalian suporter Arema FC yang secara tegas telah dilarang oleh FIFA melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations;
  3. Mendesak agar dilakukannya pengusutan secara tuntas dan menyeluruh terkait dugaan tidak adanya profesionalitas dalam pelaksanaan penyelenggaran pertandingan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  4. Mendesak agar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan secara tuntas dan transparan sebab utama tragedi kemanusiaan tersebut sehingga terdapat ratusan jiwa meninggal dunia;
  5. Mendesak pertanggungjawaban Negara melalui Pemerintah Daerah atas timbulnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi ini.

 

CP :
082359309430 (Somad)
083846985587 (Bian)

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *