Rumahkeadilan.co.id, Malang – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diwacanakan oleh Presiden Republik Indonesia dipandang bukan merupakan suatu langkah yang tepat dan dapat dibenarkan.
Penerbitan Perppu ini secara tidak langsung akan menjurus kepada praktik absolutisme kekuasaan. Absolutisme kekuasaan tentu sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang diantaranya adalah hak untuk berserikat dan berkumpul. Oleh karena penerbitan Perppu ini berpotensi untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengancam eksistensi ormas-ormas yang ada di Indonesia, maka dengan ini kami Rumah Keadilan Malang memberikan pandangan dan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Pernyataan Sikap Rumah Keadilan Malang terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan:Lahirnya Perppu haruslah didasarkan pada hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana termaktub dalam pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” Menurut ketentuan pasal ini, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden apabila dianggap terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa, sehingga menurut subjektifitas Presiden harus dikeluarkan peraturan setingkat UU. Dalam ketentuan ini, kondisi hal ikhwal kegentingan yang memaksa ditentukan oleh pandangan subjektif presiden saja. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengeluarkan putusan 138/PUU-VII/2009 yang menjelaskan terkait hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Berdasarkan putusan MK tersebut ada tiga parameter suatu kondisi dapat dikatakan hal ikhwal kegentingan yang memaksa:
- Adanya Keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang;
- Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang akan tetapi tidak memadai;
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Presiden Joko Widodo dalam mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan seharusnya mempertimbangkan ketiga poin tafsiran yang telah dikeluarkan oleh MK tersebut. Karena apabila dilihat dalam kondisi saat ini dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 ini tidak terdapat hal yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Perppu yang dikeluarkan disinyalir hanya untuk kepentingan pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila oleh pemerintah. Akan tetapi berdasarkan undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan sebelumnya telah diatur mekanisme mengenai pembubaran organisasi kemasyarakatan melaui mekanisme pengajuan ke pengadilan.
- Kewenangan pembubaran ormas hasuslah berada di Pengadilan sebagai lembaga negara yang bisa menilai secara objektif. Pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila haruslah melalui proses pembuktian apakah benar suatu ormas tersebut dalam menjalankan aktivitas dan ajarannya telah menyimpang dengan Pancasila. Pembubaran ormas tanpa proses pembuktian secara objektif dan hanya berdasarkan prasangka subjektif saja adalah suatu bentuk kesewenang-wenangan. Pemerintah dalam hal ini haruslah mampu menempatkan diri sebagai lembaga yang objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan dan demokrasi.
- Dikeluarkannya Perppu No. 2 tahun 2017 adalah tindakan yang menciderai nilai keadilan masyarakat dan nilai demokrasi di Indonesia. Upaya pembubaran ormas menurut penjelasan Perppu ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan karena pembubaran hanyalah melalui penilaian subjektif dari pemerintah, hal ini tentu saja telah menciderai hak kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang telah dijamin oleh Pasal 28 UUD NRI 1945.
- Dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 Kewenangan Pengadilan dalam mengadili Ormas beralih kepada Pemerintah yang notabene adalah sebagai Lembaga Eksekutif. Sanksi bagi Ormas yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dan Pencabutan Status Badan Hukum yang keduanya dilakukan oleh Menteri. Hal ini menjadikan kekuasaan absolut dari Pemerintah.
- Indonesia sebagai negara yang menganut sistem presidensil dan menganut sistem negara pembagian kekuasaan dimana ada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam hal ini pembubaran ormas hanyalah dapat dilaksanakan oleh lembaga yudikatif sebagai lembaga yang independen dan dapat menilai secara objektif. Jika Perppu ini dipaksakan maka dalam hal ini kementerian sebagai pembantu Presiden selaku lembaga eksekutif sudah melewati batas kewenangan eksekutif sebagai pelaksana undang-undang.
Malang, 14 Juli 2017
Direktur Rumah Keadilan
085791090095