Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Pertemuan Technical Meeting Relawan Pemantau Pemilu 2024

LBH Rumah Keadilan menggelar Technical Meeting Relawan Pemantau Pemilu  2024 pada 12 Februari 2024 pukul 09.00. Kegiatan ini merupakan gerakan pengawalan dari masyarakat di bawah koordinasi LBH Rumah Keadilan untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggara pemilu 2024. Pertemuan tersebut dihadiri kurang lebih 86 Relawan.  LBH Rumah Keadilan sendiri telah meraih Akreditasi kedua kalinya sebagai Lembaga Pemantau Pemilu di Tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) di Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dengan diadakannya Pertemuan Technical Meeting Relawan Pemantau Pemilu ini bertujuan untuk mempersiapkan relawan dalam menghadapi pemilu 2024 serta memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Dalam Technical Meeting tersebut, Direktur LBH Rumah Keadilan Abd. Somad, S.H. memaparkan berbagai hal terkait dengan persiapan pemilu 2024 dan memastikan relawan pemilu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.

Adapun yang menjadi Wilayah Pemantau LBH Rumah Keadilan adalah:

  1. Kota Malang
  2. Kabupaten Malang
  3. Kota Kediri

Hak Relawan Pemantau Pemilu:

  1. Mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Negara Republik Indonesia;
  2. Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggara pemilu;;
  3. Memantau proses pemungutan dan perhitungan suara di luar tempat pemungutan suara;
  4. Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
  5. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu;
  6. Menyampaikan temuan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Relawan Pemantau:

  1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
  3. Menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara pemilu;
  4. Menghormati adat istiadat setempat;
  5. Bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
  6. Menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan;
  7. Melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan pemilu kepada LBH Rumah Keadilan;

 

Pertemuan Technical Meeting Relawan Pemantau Pemilu 2024 ini diharapkan dapat dapat meningkatkan kualitas pemilu di indonesia dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar dan adil.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *