Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Sebagai Tindak Lanjut Kerjasama Antar Lembaga, LBH Rumah Keadilan Memberikan Konsultasi Hukum Gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas I Malang

Malang, 28 September 2024 — LBH Rumah Keadilan kembali menunjukkan konsistensi dalam memberikan akses terhadap keadilan melalui program Konsultasi Masyarakat Sadar Hukum dan Layanan Bantuan Hukum (SIMASHBAKUM). Program ini diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Bunulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang, dengan mengangkat tema “Konsultasi Hukum dan Tata Cara Bantuan Hukum bagi BWP” dan diikuti 30 peserta dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata dari implementasi kerja sama yang telah disepakati antara LBH Rumah Keadilan dan Lapas Kelas I Malang. Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak telah merumuskan beberapa poin penting, seperti penyelenggaraan:

  • Penyuluhan hukum; (untuk meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap peraturan yang berlaku)
  • Program pemberdayaan hukum; (untuk menguatkan posisi hukum dari warga binaan)
  • Layanan konsultasi hukum (untuk memberikan kesempatan untuk memperoleh nasihat hukum secara langsung) serta;
  • Pendampingan hukum dalam proses persidangan. (bagi WBP yang membutuhkan bantuan advokat)

Kesepakatan ini yang kemudian menjadi landasan untuk menyelenggarakan program SIMASHBAKUM di Lapas Kelas I Malang. Program SIMASHBAKUM kali ini juga secara khusus dirancang untuk memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum gratis kepada WBP, yang sering kali memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum yang memadai.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Bapak Budi Purwadi, dan Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Bapak Ari Aprianto, turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya peran pendampingan advokat dalam menjamin keadilan bagi warga binaan. Beliau menyampaikan bahwa mendapatkan bantuan hukum merupakan hak dasar yang tidak boleh diabaikan. Hal ini, menurutnya, bukan hanya sekedar hak formal, tetapi juga wujud dari perlindungan hukum yang harus dijamin oleh negara. Senada dengan Bapak Budi, Bapak Ari Aprianto juga menyampaikan bahwa warga binaan, meskipun tengah menjalani hukuman, tetap harus mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum, termasuk hak untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten.

Melalui sesi interaktif yang diisi oleh advokat dan paralegal dari LBH Rumah Keadilan, para WBP diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Para ahli hukum LBH Rumah Keadilan juga memberikan penjelasan mengenai prosedur tata cara mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis), yang merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak atas keadilan bagi semua warga negara tanpa terkecuali.

Selama berlangsungnya kegiatan, WBP terlihat antusias mengikuti setiap sesi dengan aktif bertanya dan berdiskusi. Mereka mendapatkan kesempatan berharga untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli hukum mengenai situasi hukum yang sedang mereka hadapi, mulai dari persoalan pidana hingga hak-hak mereka selama berada di dalam tahanan.

Direktur LBH Rumah Keadilan, Bapak Abd. Somad, berharap agar kerja sama antara LBH Rumah Keadilan dan Lapas Kelas I Malang terus berlanjut secara konstruktif, sehingga layanan bantuan hukum yang diberikan bisa menjangkau lebih banyak WBP dan menciptakan dampak positif yang lebih luas.

Selama berlangsungnya kegiatan, WBP terlihat antusias mengikuti setiap sesi dengan aktif bertanya dan berdiskusi. Mereka mendapatkan kesempatan berharga untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli hukum mengenai situasi hukum yang sedang mereka hadapi, mulai dari persoalan pidana hingga hak-hak mereka selama berada di dalam tahanan.

Direktur LBH Rumah Keadilan, Bapak Abd. Somad, berharap agar kerja sama antara LBH Rumah Keadilan dan Lapas Kelas I Malang terus berlanjut secara konstruktif, sehingga layanan bantuan hukum yang diberikan bisa menjangkau lebih banyak WBP dan menciptakan dampak positif yang lebih luas.

Kerjasama kedua lembaga ini juga menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara institusi hukum dan pemasyarakatan dalam upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam hal penyediaan layanan bantuan hukum yang merata.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *