Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

SEKILAS MENGENAI RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Oleh: M Akbar Nursasmita, SH.

Salah satu sumber pendapatan dari pemerintah daerah adalah melalui retribusi daerah. Retribusi yaitu tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Berbeda dengan pajak yang dikenakan tidak berdasarkan pelayanan langsung, retribusi hanya dapat dikenakan apabila pemerintah daerah memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau pemerintah daerah memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan tertentu.

Berdasarkan Pasal 108 UU PDRD, menyebutkan bahwa objek retribusi terdiri dari:

  1. Jasa Umum;
  2. Jasa Usaha; dan
  3. Perizinan Tertentu.

Pada artikel kali ini, kita akan mengenal secara singkat seperti apa sebenarnya Perizinan Tertentu serta bagaimana cara penentuan tarif dasar untuk retribusi perizinan tertentu. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut pasal 141 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Objek retribusi Izin mendirikan bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Kegiatan perizinan tersebut meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.

  1. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Objek retribusi tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.

  1. Retribusi Izin Gangguan

Objek retribusi Izin gangguan adalan pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.

  1. Retribusi Izin Trayek

Objek retribusi izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.

  1. Retribusi Izin Usaha Perikanan

Objek retribusi izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan

Dalam dinamikanya, ternyata jenis retribusi perizinan tertentu mengalami pengurangan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, pemerintah telah mencabut izin gangguan. Pencabutan ini didasarkan atas tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Sehingga pemerintah mencabut izin gangguan (izin HO) dan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ, yang pada intinya menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah kota/kabupaten untuk melakukan pencabutan terhadap perda retribusi perizinan tertentu. Serta memberikan saran penambahan syarat dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) agar menambahkan lembar format persetujuan (kanan dan kiri) yang ditandatangani oleh masyarakat sekitarnya sebagai bentuk persetujuan.

Mengenai penentuan besaran tarif retribusi perizinan tertentu, secara rinci tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat undang-undang hingga peraturan menteri. Peraturan perundang-undangan yang ada hanya menunjukkan bagaimana cara menghitung besaran retribusi ketika retribusi tersebut telah dikenakan untuk suatu objek tertentu, dimana pemerintah telah mengatur perangkat rumus penghitungannya di dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan mengenai tarif dasar dari satuan retribusi, tidak ada rumus yang pasti dalam menentukannya.

Akan tetapi, di dalam UU PDRD telah ditentukan bagaimana prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu. Penentuan besaran tarif perizinan tertentu  didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya tersebut meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negative dari pemberian izin tersebut. Sehingga penentuan besaran tarif retribusi bisa didasarkan pada hal-hal tersebut, adapun pertimbangan lain seperti kemampuan ekonomi masyarakat, perbandingan besaran tarif dengan daerah lain yang memiliki kemampuan ekonomi yang sama juga dapat digunakan sebagai salah satu cara pendekatan untuk menentukan besaran tarif saturan retribusi perizinan tertentu.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *