Pada tanggal 31 Maret – 2 April 2017, sebagai salah satu program pemberdayaan masyarakat Rumah Keadilan menyelenggarakan Sekolah Keadilan Angkatan II yang bertempat di Jalan Kembang Kertas IV Kav 09 Malang. Sekolah Keadilan ini merupakan acara yang kedua kalinya diselenggarakan oleh Rumah Keadilan setelah sebelumnya pada Tahun 2015 juga menyelenggarakan acara yang sama.
Sekolah Keadilan Angkatan II ini diikuti oleh kurang lebih 10 orang peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa dan sarjana hukum. Sebelum mengikuti program, sebagai persyaratannya para peserta terlebih dahulu membuat makalah hukum di bidang korupsi, gender dan sumber daya alam serta melakukan proses interview.
Dalam Sekolah Keadilan Angkatan II ini, para peserta diberikan materi-materi bantuan hukum seperti paradigma bantuan hukum di Indonesia, advokasi kebijakan publik, penalaran hukum, hukum dan konflik SDA serta lain sebagainya. Adapun yang bertindak sebagai pemateri diantaranya adalah Fajar Santosa (LBH Malang), Solehuddin SH, MH (Dosen FH UB), Syahrul Sajidin SH, MH (Dosen FH UB) dan Abdul Rohman SH (Walhi Jatim).
Maksud dan tujuan penyelenggaraan Sekolah Keadilan Angkatan II adalah untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum kepada para peserta. Selain itu juga, Sekolah Keadilan ini diadakan dengan tujuan untuk menjaring volunteer/relawan baru yang ingin mengabdikan diri di Rumah Keadilan.
Sekolah Keadilan Angkatan II ini mendapatkan sambutan yang antusias dari para peserta. “Pastinya sangat bersyukur sekali karena dengan program ini pertama keilmuan tentang hukum praktis juga bertambah dan sekaligus ternyata pembahasannya bukan hanya hukum praktis tapi hukum secara teoritik dan dogmatik. Jadi wawasan keilmuan hukum semakin bertambah”, ungkap Sukrisno salah satu peserta Sekolah Keadilan Angkatan II.(MNV)