Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN BANTUAN HUKUM

           Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan  bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Negara menjamin pemenuhan hak konstitusional seluruh warga negara indonesia yang bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Sehingga Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak  dan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap.

          Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan yang terakreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-02.HN .03.03. Tahun 2021 merupakan lembaga yang memberikan jasa layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat miskin yang bertujuan untuk membantu mencari solusi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

          Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi permasalahan hukum meliputi: perdata, pidana, dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non-litigasi. Adapun bentuk bantuan hukum yang diberikan meliputi: menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

          Masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH Rumah Keadilan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/kepala desa/pejabat setingkat sesuai domisili pemohon atau dokumen lain, seperti: Kartu Jamkesmas, Kartu BLT, Kartu Keluarga Sejahtera, dan dokumen kepesertaan program kesejahteraan pemerintah lainnya;
  3. Dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
  4. Surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.

Formulir permohonan bantuan hukum kepada LBH Rumah Keadilan dapat diunduh disini.

 

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *