Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Tegas, Pedagang Tolak Relokasi Dan Pembongkaran Pasar Merjosari

Rumahkeadilan.co.id, Malang – Upaya Dinas Perdagangan Kota Malang untuk melakukan pembongkaran Pasar Merjosari dan relokasi pedagang ke Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) merupakan sebuah tindakan yang menunjukkan arogansi Pemerintah Kota Malang terhadap rakyat kecil dalam hal ini para pedagang Pasar Merjosari.

Pembangunan PTD yang seharusnya berpedoman pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor Pemerintah Kota Malang: 050/558/35.73.112/2010 dan Nomor PT. Citra Gading Asritama: 352/CGA.SBY/IX/2010 ternyata tidak dijalankan oleh kedua pihak dengan sebagaimana mestinya. Pemkot Malang melalui Dinas Perdagangan terus mendesak pedagang untuk segera pindah ke PTD meski secara teknis bangunan tidak sesuai dengan isi perjanjian dan masih belum layak untuk ditempati. Selain itu bangunan PTD belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (AMDAL-LALIN) sebagaimana yang ditentukan.

Tegas, Pedagang Tolak Relokasi Dan Pembongkaran Pasar Merjosari

Bahwa alasan pembongkaran paksa Pasar Merjosari yang menurut Pemkot Malang adalah karena PTD telah selesai dibangun dan siap ditempati merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan. Pada pokoknya, para pedagang Pasar Merjosari secara tegas tetap menolak relokasi dan pembongkaran Pasar Merjosari selama permasalahan di PTD masih belum benar-benar tuntas.

Oleh karena itu Rumah Keadilan selaku pendamping hukum atau pihak yang mengadvokasi pedagang Pasar Merjosari mendesak kepada Pemerintah Kota Malang dan Dinas Perdagangan untuk:

  1. Menghentikan upaya relokasi dan pembongkaran Pasar Merjosari.

  2. Menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu aktifitas perdagangan di Pasar Merjosari mengingat bahwa berdagang di pasar merupakan sumber mata pencaharian utama para pedagang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

  3. Melakukan peninjauan ulang terhadap pelaksanaan pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama. (MNV)

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *