Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Temuan Pemantauan LBH Rumah Keadilan pada Pilkada di Wilayah Kota Malang dan Kota Kediri

Malang, 27 November 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan telah terdaftar dan terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang maupun Kota Kediri sebagai Lembaga Pemantau Pilkada pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan mengerahkan puluhan Relawan Pemantau LBH Rumah Keadilan yang telah diterjunkan untuk berpartisipasi dalam memantau wilayah dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) meliputi proses persiapan, pemungutan suara, hingga perhitungan suara di wilayah Kota Malang maupun Kota Kediri. Adapun data wilayah pantauan oleh Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan di Kota Malang terdiri dari 54 Relawan Pemantau, sedangkan di Wilayah Kota Kediri terdiri dari 21 Relawan, sehingga total relawan yang diterjunkan di Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan berjumlah 75 Relawan Pemantau

Adapun hasil temuan dan pelanggaran saat persiapan dan pemungutan surat suara pada wilayah Kota Malang yaitu penolakan relawan pemantau oleh petugas KPPS; tidak adanya penjelasan tata cara pemungutan suara kepada pemilih; TPS menggunakan perlengkapan dengan atribut partai politik; Alat Peraga Kampanye (APK) ditemukan di dekat lokasi TPS; keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara; dugaan praktik politik uang di sekitar TPS; kurangnya data Pemilih Tetap (DPT); Pemantau tidak diizinkan mendokumentasikan aktivitas di TPS; dan Saksi menggunakan atribut pasangan calon (Paslon). Di wilayah Kota Kediri yaitu terjadinya penumpukan antrian sehingga sejumlah TPS Penuh pada jam tertentu; adanya perubahan letak lokasi yang menjadikan ketidaksesuaian antara data lokasi yang berasal dari data KPU dengan kenyataan di lapangan; Penyelenggara KPPS memakai baju dengan warna identik dengan warna salah satu pasangan Calon Walikota Kediri; masih ada APK berupa stiker yang masih menempel di sekitar TPS dan jalan menuju TPS. beberapa TPS tidak melaksanakan pemungutan suara dengan tepat waktu. Sedangkan di Kota Malang, saat proses perhitungan suara yaitu Pemantau tidak diizinkan menyaksikan perhitungan suara secara langsung dan terjadinya selisih penulisan hasil surat suara di TPS tertentu.

Berdasarkan temuan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Kota Malang dan Kota Kediri, ada beberapa saran yang dapat diberikan untuk meningkatkan kualitas dan integritas Pilkada yaitu peningkatan pelatihan dan pengawasan KPPS; penertiban dan penegakan aturan kampanye; sosialisasi kepada pemilih; pengelolaan lokasi dan waktu TPS; keterbukaan dalam proses Pilkada; penanganan dugaan politik uang; serta pembaruan dan validasi Data Pemilih.

Dengan implementasi saran-saran ini, diharapkan proses Pilkada di masa mendatang dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan adil. Laporan-laporan tersebut akan kami rangkum sebagai laporan hasil Pemantauan Pilkada 2024 oleh Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan yang nantinya akan kami laporkan di KPU Kota Malang maupun KPU Kota Kediri sebagai pertanggungjawaban dari lembaga pemantau yang telah terakreditasi. LBH Rumah Keadilan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat untuk menguatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Pilkada yang bersih dan berintegritas menjadi dasar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang kuat, berwibawa, dan sesuai dengan apa yang diharapkan rakyat.

Pewarta: Agung Widyanto Putra, S.H.

Editor : Biantoro

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *