Mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan dengan memperjuangkan pemenuhan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia dalam setiap aspek kehidupan masyarakat
Proses evaluasi menyeluruh terhadap aspek hukum dari suatu entitas atau transaksi untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencakup peninjauan berbagai dokumen hukum seperti kontrak, perjanjian, izin usaha, dan dokumen kepemilikan untuk menilai validitas dan kelengkapannya. Legal Audit sangat penting dalam situasi seperti merger, akuisisi, atau investasi besar, karena memberikan informasi yang akurat dan komprehensif bagi pihak yang berkepentingan untuk membuat keputusan yang tepat.
Dengan melakukan Legal Due-Diligence, perusahaan dapat mengurangi risiko hukum dan finansial serta memastikan bahwa semua aspek hukum telah diperiksa dengan seksama sebelum melanjutkan dengan transaksi atau tindakan bisnis tertentu.
Legal Drafting adalah proses penulisan dokumen hukum yang mencakup pembuatan kontrak, perjanjian, undang-undang, surat kuasa, dan dokumen lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Proses ini memerlukan keahlian khusus untuk memastikan bahwa bahasa yang digunakan jelas, tepat, dan tidak ambigu, serta memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Legal Drafting bertujuan untuk menciptakan dokumen yang melindungi kepentingan klien dan meminimalkan risiko hukum dengan mendefinisikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat secara terperinci.
Pengacara atau profesional hukum yang terlibat dalam legal drafting harus memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan kemampuan untuk meramalkan potensi masalah yang mungkin timbul dari interpretasi dokumen tersebut.
Legal Aid dan Legal Assistance adalah layanan yang menyediakan bantuan hukum kepada individu yang tidak mampu secara finansial untuk mengakses jasa hukum. Legal Aid sering kali disediakan oleh pemerintah atau organisasi non-profit dan mencakup berbagai layanan seperti nasihat hukum, representasi di pengadilan, dan penyelesaian sengketa. Legal Assistance, di sisi lain, bisa mencakup bantuan hukum yang lebih luas, termasuk bantuan dalam menyusun dokumen hukum, mediasi, dan konsultasi hukum. Kedua layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang, terlepas dari kondisi ekonomi mereka, memiliki akses yang adil ke sistem hukum dan dapat memperoleh perlindungan hukum yang mereka butuhkan.
Legal Affair adalah kegiatan atau urusan yang melibatkan aspek hukum dalam operasional sebuah organisasi atau individu, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan kontrak, dan penyelesaian sengketa. Ini mencakup berbagai tugas seperti memberikan nasihat hukum, menyusun dokumen hukum, dan mengelola risiko hukum untuk memastikan bahwa semua aktivitas dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Legal Action, di sisi lain, merujuk pada tindakan hukum konkret yang diambil untuk menegakkan hak atau menyelesaikan sengketa, seperti mengajukan gugatan di pengadilan, menuntut kompensasi, atau mengambil langkah-langkah hukum lainnya. Keduanya penting dalam pengelolaan hukum suatu entitas, dengan Legal Affair berfokus pada pencegahan dan pengelolaan, sementara Legal Action berfokus pada penegakan dan penyelesaian masalah hukum.
Legal Problem Solving adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi individu atau organisasi. Proses ini melibatkan pemahaman mendalam terhadap fakta-fakta kasus, mengidentifikasi isu-isu hukum yang relevan, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum serta peraturan yang berlaku untuk menemukan solusi yang efektif. Legal Problem Solving juga mencakup negosiasi, mediasi, dan litigasi jika diperlukan, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. Pendekatan ini menuntut keterampilan analitis yang kuat, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman yang baik tentang hukum substantif dan prosedural, sehingga masalah hukum dapat diselesaikan dengan cara yang efisien dan efektif.
Legal Investigation adalah proses penyelidikan yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dengan suatu kasus atau masalah hukum. Proses ini melibatkan wawancara saksi, pengumpulan dokumen, dan analisis fakta untuk membangun pemahaman yang komprehensif tentang situasi yang dihadapi. Legal Assessment, di sisi lain, adalah evaluasi terhadap informasi yang telah dikumpulkan selama investigasi untuk menilai risiko hukum, kepatuhan terhadap peraturan, dan potensi dampak hukum dari suatu tindakan atau keputusan. Legal Assessment bertujuan untuk memberikan rekomendasi berdasarkan analisis hukum yang mendalam dan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat. Keduanya bekerja bersama untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dipertimbangkan dengan cermat dan tindakan yang diambil berdasarkan informasi yang akurat dan lengkap.
Legal Protect merujuk pada upaya perlindungan terhadap hak dan kepentingan hukum individu atau entitas, melalui penggunaan instrumen hukum dan strategi yang sesuai. Ini mencakup langkah-langkah seperti penyusunan kontrak yang kuat, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan terhadap risiko hukum, serta penegakan hak secara hukum jika terjadi pelanggaran. Legal Protect tidak hanya berfokus pada pencegahan terhadap potensi sengketa atau masalah hukum, tetapi juga pada respons yang cepat dan efektif dalam menanggapi tantangan hukum yang mungkin timbul. Dengan demikian, Legal Protect membantu memastikan bahwa individu atau entitas dapat beroperasi dalam lingkungan hukum yang aman dan mendukung pertumbuhan serta keberlanjutan bisnis mereka.
Legal Protect merujuk pada upaya perlindungan terhadap hak dan kepentingan hukum individu atau entitas, melalui penggunaan instrumen hukum dan strategi yang sesuai. Ini mencakup langkah-langkah seperti penyusunan kontrak yang kuat, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan terhadap risiko hukum, serta penegakan hak secara hukum jika terjadi pelanggaran. Legal Protect tidak hanya berfokus pada pencegahan terhadap potensi sengketa atau masalah hukum, tetapi juga pada respons yang cepat dan efektif dalam menanggapi tantangan hukum yang mungkin timbul. Dengan demikian, Legal Protect membantu memastikan bahwa individu atau entitas dapat beroperasi dalam lingkungan hukum yang aman dan mendukung pertumbuhan serta keberlanjutan bisnis mereka.
Legal consultation adalah proses di mana individu atau organisasi mendapatkan nasihat hukum dari seorang ahli hukum mengenai isu-isu yang dihadapi. Proses ini melibatkan diskusi mendalam tentang fakta-fakta kasus, penjelasan tentang undang-undang dan peraturan yang relevan, serta saran mengenai tindakan atau strategi yang sebaiknya diambil untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut. Tujuan dari legal consultation adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban hukum, mengidentifikasi risiko potensial, dan membantu klien membuat keputusan yang tepat dan terinformasi. Konsultasi hukum dapat mencakup berbagai bidang hukum, termasuk perdata, pidana, bisnis, dan keluarga, serta dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui berbagai media komunikasi.
Legal summon, atau panggilan hukum, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau otoritas berwenang yang memerintahkan seseorang untuk hadir di pengadilan terkait suatu perkara atau klaim hukum. Panggilan ini mencakup informasi penting seperti tanggal, waktu, dan tempat sidang, serta rincian tentang isu hukum yang menjadi dasar pemanggilan. Legal summon bertujuan untuk memberi tahu pihak yang terlibat tentang proses hukum yang berlangsung dan memastikan mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau argumen mereka. Kegagalan untuk mematuhi panggilan hukum ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak yang dipanggil.