Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

KOMITMEN & SISTEM KERJA

A. Standard Operating Procedures (SOP) dalam Penanganan Perkara

Pedoman atau aturan yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam Rumah Keadilan, berisi tentang semua langkah penting yang harus dijalankan dengan seragam oleh semua tim maupun partner, digunakan untuk memastikan bahwa setiap keputusan, langkah, atau tindakan, dan penggunaan fasilitas pemrosesan yang dilaksanakan tim maupun partner, telah berjalan secara efektif, konsisten, standar, dan sistematis.

Standard Operating Procedures (SOP) Penanganan Perkara pada yang berlaku pada Rumah Keadilan” adalah sebagai berikut :

  1. Konsultasi dan pemahaman berkas-berkas/dokumen/data perkara untuk selanjutnya di buat resume perkara dan legal opini, serta rencana kerja;
  2. Penandatanganan Surat Kuasa dan Surat Perjanjian Jasa advokat;
  3. Pendistribusian perkara pada personel
  4. Pelaksanaan tugas berdasarkan resume perkara dan atau legal opini;

B. Komitmen Kami

  1. Berusaha membantu Anda dalam mengatasi permasalahan hukum;
  2. Memberikan respon positif akan kebutuhan-kebutuhan hukum dalam;
  3. Mendukung usaha dalam proteksi/perlindungan hukum;
  4. Memberikan pelayanan hukum yang profesional demi kepentingan perusahaan/pemerintahan dalam segala aspek hukum;

C. Tanggung Jawab

Sebagai Kuasa Hukum, maka dalam pelaksanaan lingkup pekerjaan Jasa Hukum tersebut di atas Kami akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memeriksa, menganalisa dan menjaga seluruh dokumen Klien terkait permasalahan atau perkara;
  2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya berdasarkan Kuasa yang diberikan Klien;
  3. Membuat dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Jasa Hukum Non Litigasi dan atau Jasa Hukum Litigasi kepada Klien;

D. Kerahasiaan

Rumah Keadilan wajib menjaga kerahasiaan dari setiap dokumen, data atau informasi yang diberikan oleh Klien atau pihak lain yang ditunjuk oleh Klien kepada Rumah Keadilan (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”) dan Informasi Rahasia tersebut tidak boleh diperbanyak atau disebarluaskan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari Klien, kecuali sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan Kami berdasarkan kuasa yang diberikan Klien. Rumah Keadilan tidak akan menyebarluaskan Informasi Rahasia meskipun perkara telah selesai.