Assalamualaikum…Wb
Saya wanita yang memiliki anak 1 dari pernikahan siri saya yang terjadi 12 th yg lalu dan waktu itu pernikahan saya hanya bertahan 3 bulan dan suami saya menghilang tak tahu kemana..setelah meninggalkan surat cerai. Pada waktu pembuatan E-Ktp dibuatlah identitas saya cerai hidup sementara saya tidak.menikah secara hukum…sehingga saya kesulitan dalam setiap urusan karena saya tidak mempunya akta cerai dari pengadilan agama. Pertanyaan saya :1. Bisakah saya mengajukan isbat nikah cerai sementara saya tdk punya bukti surat pernikahan siri karena hancur kena banjir tetapi saya memiliki saksi waktu pernikahan.
2. Bagaimana cara membuat pengakuan sementara suami saya tidak diketahui.keberadaannya setelah 12 th..
3. Ketika saya meminta keterangan dari camat tapi dia tidak mau memberikan surat keterangan sementara E-Ktp saya dibuat disana dan waktu pembuatan saya sudah konsultasi dengan pertugas disanam…
4. Apakah hakim akan menerima pengajian saya…dapatkah saya meminta akta cerai secara hukum…
Mohon balasnya …karena saya sangat bingung sekarang…karena status saya gantung jika menikah tidak punya akta cerai..dan selamanya saya akan menikah siri…semetara saya ingin jika memiliki jodoh saya ingin menikah secara hukum..mohon balasannya pak terima kasih
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan, berdasarkan informasi yang ibu jelaskan dapat kami sampaikan hal berikut:
1. Ibu dapat melakukan isbat nikah dan gugatan cerai di pengadilan agama tempat ibu tinggal. Isbat nikah dan gugatan cerai dilakukan untuk mengesahkan pernikahan siri untuk menceraikan. Adapun pengajuan untuk isbat nikah dan gugatan cerai antara lain: KTP, KK, surat pengantar dari KUA yang menerangkan pernikahan anda belum pernah tercatat di wilayah KUA terkait, dan surat gugatan/permohonan isbat nikah dan gugatan cerai. Setelah semua lengkap, ibu dapat langsung mendatangi Pengadilan Agama.
2. Pihak yang dapat mengajukan isbat tidak harus dengan suami yang tidak diketahui keberadaanya. Yang bisa mengajukan isbat nikah antara lain: suami/istri/anak atau ortu/wali. Jika suami telah menghilang maka istri dapat mengajuka permohonan.
3. Sebenarnya keterangan camat tdk akan membantu apalagi tdk didukung dgn akta nikah, serta surat nikah yg dimaksud. Justru hal ini baru dapat dilakukan setelah melakukan itsbat nikah>> gugat cerai >> akta perceraian baru pengurusan E-ktp yg bermasalah.
4. Pengajuan akta nikah dapat dilakukan melalui pengajuan gugatan kpd pengadilan agama thd suami yg dimaksud., Namun berhubung si istri blm memiliki akta nikah sbg syarat dlm hukum untuk mengajukan gugatan cerai scr hukum, maka si istri perlu membuat legalisasi pernikahannya melalui itsbat nikah sesuai dgn pasal 7 ayat 3 (a) KHI, setelah mendapatkan itsbat nikah maka dapat mengajukan gugatan cerai dgn bukti surat nikah tadi serta foto keluarga dll.
Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk keterangan lebih lanjut dapat mendatangi kantor kami sesuai alamat yang ada. Terimakasih.