0
0 Comments

Assalamualaikum…Wb
Saya wanita yang memiliki anak 1 dari pernikahan siri saya yang terjadi 12 th yg lalu dan waktu itu pernikahan saya hanya bertahan 3 bulan dan suami saya menghilang tak tahu kemana..setelah meninggalkan surat cerai. Pada waktu pembuatan E-Ktp dibuatlah identitas saya cerai hidup sementara saya tidak.menikah secara hukum…sehingga saya kesulitan dalam setiap urusan karena saya tidak mempunya akta cerai dari pengadilan agama. Pertanyaan saya :1. Bisakah saya mengajukan isbat nikah cerai sementara saya tdk punya bukti surat pernikahan siri karena hancur kena banjir tetapi saya memiliki saksi waktu pernikahan.
2. Bagaimana cara membuat pengakuan sementara suami saya tidak diketahui.keberadaannya setelah 12 th..

3. Ketika saya meminta keterangan dari camat tapi dia tidak mau memberikan surat keterangan sementara E-Ktp saya dibuat disana dan waktu pembuatan saya sudah konsultasi dengan pertugas disanam…
4. Apakah hakim akan menerima pengajian saya…dapatkah saya meminta akta cerai secara hukum…

Mohon balasnya …karena saya sangat bingung sekarang…karena status saya gantung jika menikah tidak punya akta cerai..dan selamanya saya akan menikah siri…semetara saya ingin jika memiliki jodoh saya ingin menikah secara hukum..mohon balasannya pak terima kasih

Rumah Keadilan Changed status to publish July 16, 2020