0
0 Comments

Assalamualaikum dan Selamat siang. Saya seorang ibu yg tidak terikat pernikahan sah secara hukum agama. Saya menikah siri tahun 2012. Dr pernikahan tersebut lahir seorang putri ditahun 2014. Saya membuat akta kelahirannya ditahun 2017 dengan mengatasnamakan ibu saja sebagai orang tuanya. Suami saya masih terikat pernikahan dengan istri pertamanya, tetapi sudah berpisah rumah sejak tahun 2008. Perceraiannya sulit untuk diurus karena kendala biaya. Karena istrinya tinggal dijakarta, dan suami saya diMalang. Sehingga untuk perceraian tersebut, biayanya bertambah berat ketika ditambah biaya penginapan selama pengurusan,transport dan juga waktu bekerja yang harus ditinggalkan. Nah, setelah saya membuat akta kelahiran anak saya. Bagaimana caranya agar di KK anak saya tertulis nama ayahnya? Karena saya berpikir, KK ini akan terus terpakai sampai dia bekerja,menikah. Jadi kasihan kalau nama ayah kosong. Haruskah kami menikah resmi dahulu? Jika iya, bisakah laki2 mengajukan gugatan perceraian dr kota domisili laki2 saja bukan dr domisili pihak istri? Jika bisa mohon dijelaskan bagaimana caranya? Terimakasih sebelumnya

Rumah Keadilan Edited question August 14, 2019