apabila saya punya hutang ke bekas perusahan tempat saya bekerja dan saya untuk melunasi secara langsung tidak sanggup dan saya mengajukan permohonan angsuran tiap bulannya,tapi perusahaan tidak berkenan dan akan memproses sy lewat jalur hukum apa yang mesti saya lakukan.
Oleh: Muhammad Najih Vargholy, MH. (Staf Bidang Riset Rumah Keadilan)
Hutang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan perikatan. Lazimnya, untuk mengadakan sebuah perikatan kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan suatu perjanjian baik secara lisan maupun tertulis. Berkenaan dengan posisi kasus saudara maka kami perlu penegasan, apakah sebelumnya telah dibuat suatu perjanjian hutang piutang antara anda dengan bekas perusahaan anda?. Dalam sebuah perjanjian perlu diperhatikan syarat sahnya sebuah perjanjian sebagamana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata berikut:
- Kesepakatan para pihak;
- Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perikatan;
- Adanya objek yang diperjanjikan; dan
- Suatu sebab yang tidak dilarang.
Sebuah ikatan perjanjian baru dapat mengikat secara hukum apabila perjanjian itu dibuat secara sah, namun apabila tidak dibuat secara sah maka hanya mengikat secara moral (tidak dapat dituntut secara hukum). Sebab, dalam perjanjian dikenal prinsip Pacta Sunt Servanda sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1388 KUH Perdata bahwa “Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Perlu untuk digaris bawahi bahwa hal terpenting dari sebuah perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan berarti kesesuaian kehendak satu sama lain atas dibuatnya sebuah perjanjian terutama kesesuaian dalam hal objek yang diperjanjikan. Apabila telah tercapai kesesuaian kehendak dan itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku baik undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum maka masing-masing pihak dianggap telah mampu untuk memikul akibat serta resiko yang ditimbulkan dari perjanjian itu.
Berkenaan dengan posisi kasus saudara, apabila telah ada perjanjian yang secara sah dibuat sebelumnya, maka anda terikat dengan perjanjian tersebut. Apabila anda tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, maka anda dikatakan telah melakukan wanprestasi sehingga kreditur dapat menggugat anda secara perdata melalui pengadilan.
Demikian tanggapan dari kami, semoga bermanfaat.